Polisi: Terdapat Dugaan Peristiwa Pidana Di Kebakaran Gedung Kejagung

oleh -507 Dilihat
oleh
Polisi: Terdapat Dugaan Peristiwa Pidana Di Kebakaran Gedung Kejagung

TIRAS.id –Polisi luruskan berita simpang siur.

Gedung Kejaksaan (yang belum termasuk Cagar Budaya) ini terletak di , Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, RT.11/RW.7, Kramat Pela, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160.

Sejumlah yang ditangani menerbitkan spekulasi kebakaran gedung Kejagung terkait sabotase, sampai penghilangan barang bukti.

Hasil investigasi  Polridari terbakarnya Gedung Kejagung terbakar Sabtu (22/8/2020) dan berhasil dipadamkam Minggu (23/8/2020) dengan melibatkan sedikitnya 65 mobil pemadam kebakaran.

Polri terus masih menyelidiki pemicu kebakaran ini.

Gelar bersama Kejaksaan sudah dilaksanakan. “Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat,” Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan.

Polri: Ada Indikasi Gedung Kejagung Sengaja Dibakar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (ketiga kiri) dan jajaran dari Kejagung menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung. Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

Kepolisian bekerja keras mengungkap penyebab kebakaran.

Mereka telah memeriksa 131 saksi, ahli dan foto satelit, serta berkali-kali mendatangi lokasi awal munculnya api di lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Salah satu petunjuk penting saat kebakaran terjadi ada sejumlah tukang bangunan yang merevonasi ruangan sekira pukul 11.30-17.30 WIB, berselang 1,5 jam usai para pekerja pulang, api berkobar dari lantai sama.

Api cepat merambat ke seluruh gedung karena ada penghantar berupa lapisan luar gedung dan beberapa cairan minyak yang menggandung senyawa hidrokarbon yang menjadikannya mudah terbakar.

Diperparah dengan bahan interior gedung dari dinding berbahan HPL, gipsum dan lantai parket berbahan kayu.

Para saksi yang diperiksa ada petugas kebersihan, pekerja harian lepas dan teknisi.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada saksi yang melihat kebakaran dan berusaha memadamkan api, akan tetapi gagal karena tak ada alat yang cukup.

Polri menyampaikan penyebab Kebakaran Kejagung bukan karena korsleting listrik.Dari penyelidikan terungkap ada dugaan kesengajaan pembakaran gedung, tetapi pelakunya masih gelap.

Polisi menggunakan dua pasal terkait dugaan kesengajaan dan kelalaian dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Dua pasal dijadikan landasan kepolisian menaikkan status kasus ke penyidikan kendati pelakunya belum ditangkap.

Pasal 187 KUHP berbunyi ‘barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir terancam penjara maksimal 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang’.

Pasal ini secara jelas menunjuk unsur kesengajaan dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Pasal kedua yang dipakai mengindikasikan adanya kelalaian.

Dalam pasal 188 KUHP berbunyi ‘barang siapa karena kesalahan (lalai) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam penjara maksimal lima tahun.

Siapa yang lalai dalam kasus kebakaran?

Polisi masih menyelidiki orang yang bertanggung jawab membuat ‘nyala api terbuka’ yang memicu kebakaran hebat di gedung Kejagung.

Usai penyampaian progres kasus, pelakunya belum ada kendati siapapun yang terlibat akan dihukum.

“Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Gelar bersama Kejaksaan sudah dilaksanakan. “Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapapun yang terlibat,” Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan.

Polisi belum mengaitkan keberadaan tukang dengan kebakaran, tetapi dari pasalnya sudah merujuk adanya unsur kesengajaan, sehingga dipastikan penyebabnya bukan korsleting.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, Puslabfor menyimpulkan sumber api bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Belum dikaitkan dengan Kejaksaan Agung yang tengah menangani sejumlah kasus berat, sehingga kebakaran yang melanda gedung utama Korps Adhyaksa menerbitkan sejumlah spekulasi.

Ada yang menyebut, kebakaran karena ada oknum dalam Korupsi Jiwasraya.  Kejagung menyelidiki kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Kejaksaan memeriksa pejabat OJK, BUMN dan swasta dalam kasus jual beli saham dalam pegelolaan dana investasi.

Kasus ini menyeret Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang juga berperan sebagai pengendali semua investasi PT Asuransi Jiwasraya pada 13 korporasi manajer investasi.

Kejagung juga memeriksa saksi dari pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manager investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Asumsi kasus mafia narkoba dan Novel Baswedan juga menabah kasus kuat terindikasi  Kasus Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani eksekusi terpidana Djoko Soegiharto Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun terkait kasus cassie Bank Bali.

Terpidana bakal menjalani hukuman pidana badan selama dua tahun dalam perkara tindak pidana itu.

Masih terkait Djoko Tjandra, Kejagung juga menangani kasus Jaksa Pinangki Sima Malasari terkait status pelarian Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar USD500.000 atau sekitar Rp7,4 miliar.

Kasus ini memperjelas bukti bahwa mafia hukum masih ada di Indonesia, demikian pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Kasus Danareksa Sekuritas juga disebut.  Kejagung tengah menangani kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp105 miliar dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015.

Pembiayaan ini dinilai melawan hukum karena dengan sistem repo dengan jaminan saham yang dinilai tidak memenuhi syarat.

Untuk Kasus Semanggi.

Selain kasus korupsi, Kejagung mengeluarkan pernyataan bahwa kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Alhasil, keluarga korban Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ke PTUN.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.