Redaksi

oleh SebarTweet

TIRAS

TIRAS.id – Tajam & Berintegritas

Tiras atau Oplah (dari bahasa Belanda oplage) adalah jumlah salinan surat kabar atau majalah yang dijual. Oplah antara lain digunakan untuk mengatur harga periklanan. Sebutan lain untuk oplah adalah “tiras”.

Kerjasama/Pemasangan Iklan: Whatsapps 0817-232-7070

PT USAHA KONVERGENSI MEDIADIGITAL

PEMIMPIN UMUM    : H AGUS RM

  • PEMIMPIN REDAKSI: S.S BUDI RAHARJO MM – IISIP Jkt/WU-5773-2014
  • PEMIMPIN REDAKSI/PENANGGUNG JAWAB:  IAN SIREGAR 267-PWI/DP/II/2018/07/04/70
  • PEMIMPIN PERUSAHAAN: ELSHADIRA AYUNI RIDMA
  • WAKIL PEMIMPIN REDAKSI: RAFDI HARDI
  • REDAKTUR PELAKSANA: RYANDIRA BAGUS RAHARDJO
  • SEKRETARIAT REDAKSI:  SANTI MARANTINA
  • KONTRIBUTOR:  JARINGAN TEMPOSIANA
  • PENASEHAT HUKUM:   WINA ARMADA SH,  EDI WINARTO SH, PIUS ANGGARA SH

 

Jurnalis TIRAS dilengkapi Identitas. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers  

Dewan Redaksi merupakan Jaringan Dari Pimpinan Media Digital Indonesia, yang tergabung dalam Asosiasi Media Digital Indonesia.

 

Surat Edaran itu hoaks.

Verikasikasi terhadap perusahaan media, tampaknya cukup membuat gaduh di kalangan insan pers, khususnya bagi pemilik media.

Apalagi sebelumnya tersebar isu, media yang belum terverifikasi Dewan Pers tidak bakal bisa menjalin kerja sama kontrak media dengan pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan kata lain, jika tak mendapatkan kontrak dari Pemprov atau Pemkab/Pemkot, perusahaan media pun tak bisa menggali penghasilan dari pemerintah daerah.

Sementara sejauh ini, kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah sudah dimaklumi menjadi salah satu sumber penghasilan perusahaan media dalam menyejahterakan karyawannya, termasuk wartawan.

Isu verifikasi pun menjadi pertanyaan hangat awak media

Dewan Pers mengklarifikasi terkait adanya Surat Edaran Dewan Pers yang menyebutkan tentang pelarangan kerja sama kontrak pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi.

Surat Edaran itu hoaks.

Jadi Dewan Pers, kena hoaks juga. Tidak Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran itu.TIRAS merupakan media digital terakreditasi.

Diverifikasi oleh Alexa dan Pimpinan Media (PM). Melakukan tugas jurnalistik berintegritas. Bekerja berdasar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik Hendaknya Mampu Bedakan Pers dan Media Sosial

TIRAS adalah produk pers dengan informasi yang valid.  Diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur, redaksi dengan standar yang ketat.

Produk pers yang memiliki badan hukum berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

pimpinan media