Penegak Hukum Medan Sebagai Pelopor Justice For Health

oleh -162 Dilihat
oleh

[ad_1]

Catatan Tengah Anang Iskandar

Penyalah guna kalau assesmen predikatnya sebagai orang yang kecanduan narkotika atau pecandu, dalam proses penegakan hukumnya pecandu wajib diperlakukan sebagai pasien.

Saya hormat dan memberikan penghargaan kepada Penegak Hukum di Medan yang menjadi pelopor justice for health terhadap proses peradilan perkara penyalahgunaan narkotika.

Dimana penyalah guna mulai dari proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan, penyalah guna diperlakukan sebagai pecandu atau pasien penderita sakit kecanduan/ketergantungan narkotika dan gangguan mental.

Sistem Peradilan Rehabilitasi yang dibangun UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tersebut, baru kali ini diimplementasikan sejak berlakunya UU tersebut.

Dimana seorang penyalah guna sebagai pelaku tindak pidana, ditempatkan dilembaga rehabilitasi secara benar, disidik dengan pasal 127/1 sebagai pasal tunggal, didakwa dengan pasal 127/1 dengan dakwaan rehabilitasi dan dijatuhi hukuman rehabilitasi.

Mengutip berita garudaonline selasa 6 juli 2021, bahwa Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Dominggus Silaban memvonis seorang kuli bangunan bernama Denny Hendra Darin (44) agar direhabilitasi selama enam bulan.

Warga Jalan Rahmadsyah Ruko Town House Kelurahan Kota Matsum 1 Kecamatan Medan Area ini dinyatakan terbukti kecanduan narkotika jenis sabu selama tiga tahun.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa agar menjalani pengobatan atau rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Deliserdang, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani,” ujar Dominggus Silaban

“Dengan perintah terdakwa tetap menjalani pengobatan atau rehabilitasi sampai berakhir masa rehabiltasi yang ditetapkan,” tandas hakim dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/7/2021).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Denny Hendra Darin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho.

Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada 19 Maret 2021, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Denny Hendra Darin di sebuah ruko kosong Jalan Rahmadsyah Kecamatan Medan Area.

Dari tangan terdakwa, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,16 gram. “Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mengisap sabu agar menjadi tenang. Terdakwa juga mengakui sudah 3 tahun menggunakan barang haram tersebut,” ujar JPU

Perlakuan Sama Di Depan Hukum

Semua orang, harus diperlakukan sama didepan hukum, entah itu artis, kuli bangunan, Polri/TNI, pejabat, pengusaha, politikus maupun masarakat pada umumnya.

Penyalah guna diperlakukan sebagai pasien, karena tujuan UU narkotika secara limitatif menyebutkan penyalah guna dan pecandu dijamin UU mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Penyalah guna diperlakukan sebagai pasien, dimulai pada tingkat penyidikan dan penuntutannya, tidak dilakukan penahanan, penerapan pasalnya dengan pasal tunggal yaitu pasal 127/1, dakwaannya menjalani rehabilitasi dan penjatuhan hukumannya berupa hukuman menjalani rehabilitasi lamanya sesuai dengan taraf ketergantungannya terdakwanya (SE MA no 4 /2010).

Semoga ke depan seluruh penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum dan hakim, kompak melaksanakan justice for health dan menjadi penjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi dengan memperlakukan penyalahguna sebagai pasien penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental.

Kalau justice for health berjalan secara nasional, dan pengemban fungsi rehabilitasi membuka “layanan rehabilitasi” bagi penyalah guna atas keputusan atau penetapan hakim di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi secara merata d iseluruh kab/kota.

Saya yakin Indonesia bisa keluar dari kondisi darurat narkotika yang membahayakan ketahanan bangsa dan merugikan keuangan negara.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

 

Penulis adalah Komisaris Jenderal Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.  Seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).  Aktivis anti narkoba yang  berpengalaman dalam bidang reserse.  Penulis buku kelahiran 18 Mei 1958. 

 

 

 

[ad_2]

Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.