[ad_1]
Kabar terbaru Nia Ramadhani-Ardi Bakrie yang akhirnya direhabilitasi menjadi trending topik.
Hal ini disoroti juga oleh Anang Iskandar, mantan Bareskrim Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Anak tukang cukur yang punya banyak pengalaman di Kepolisian, bukan barusan saja memberi penyadaran tentang hal rehabilitasi.
Sebagai pakar dan pengamat hukum, ia rajin mensosialisasikan penyalahguna narkoba harusnya di rehab daripada penjara.
Pria kelahiran Mojokerto,18 Mei 1958 itu bahkan sempat disebut jenderal-nya rehabiltasi. Ia tak mau penyalah guna malah menjadi rusak di penjara, karena situasi penjara tak membuat mereka sembuh dari ketergantungan narkoba.
Di tengah kesibukannya menulis catatan tengah dan buku, pria santun yang rajin olahraga ini bersedia diwawancara dengan videocall.
Berikut petikan obrolan dengan putera dari pasangan Suyitno Kamari Jaya dan Raunah, yang merupakan AKABRI Kepolisian 82.
Apakah Jendral Melihat Perlakukan Khusus Kasus Nia-Ardi?
Iya. Karena memang, penyalah guna, artis atau bukan, ya harus diperlakukan khusus oleh UU Narkotika. Kekhususan UU narkotika inilah, yang perlu difahami betul oleh masyarakat dan penegak hukum.
Maksudnya?
Tidak boleh penyalah guna dan pecandu, agar jera dimasukan ke penjara.
Kenapa?
Karena mereka itu korban. Penyalah guna dirugikan, karena masa depannya menjadi suram. Disebabkan tidak mendapatkan akses penyembuhan sakit ketergantungan narkotikanya dan orang tua dirugikan secara moril dan materiil.
Untuk pemerintah, ruginya apa?
Berupa anggaran pembangunan sumberdaya manusia, alih-alih memprogram untuk membangun generasi emas, hasil yang didapatkan adalah generasi hipies dengan budaya gandrung akan narkotika dan anomali lapas.
Menjadikan Penjara penuh karena kasus narkoba?
Ya, over kapasitas. Terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas serta permasalahan kenakalan personil yang menimpa petugas lapas.
Bagaimana dengan Nia, suami dan sopir. Bukankan mereka pelaku kejahatan yang tertangkap oleh penyidik?
Ya, maka harus diproses sampai pengadilan dan mendapatkan hukuman atas pelanggaran hukum yang dilakukan.
Artinya para penyalah guna narkotika yang tertangkap aparat, harus dibawa ke pengadilan?
Benar. Agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. Agar out put-nya sembuh dan out come nya tidak mengulang perbuatannya.
Masalahnya, masyarakat bahkan jenderal di BNN banyak yang lebih suka penyalah guna lebih baik masuk penjara saja. Bagaimana nih?
Harusnya kita punya kesadaran yang sama. Bahwa pengedar biar jera, sedang penyalah guna agar sembuh (justice for health).
Hanya penjual, atau pembeli untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan, distribusi dan produksi narkotika yang tergolong pengedar narkotika.
Bentuk hukumannya disepakati dalam konvensi berupa hukuman badan atau hilangnya kebebasan (bukan hukuman mati) dan perampasan aset pelakunya dimanapun asetnys disembunyikan melalui kerjasama antar instansi dan kerjasama internasional.
Bagaimana penyidik membedakan tersangka itu penyalah guna atau pengedar?
Setelah pelaksanaan penangkapan perkara narkotika seperti Nia dan Ardi, penyidik punya waktu paling lama 3 × 24 jam dan dapat diperpanjang paling lama 3 × 24 jam. Tindakan penegak hukum bersifat rehabilitative.
Artinya?
Proses nya tidak ditahan selama pemeriksaan dan penjatuhan hukuman oleh hakim berupa hukuman rehabilitasi. Melalui proses assesmen dan minta keterangan ahli.
Saya angkat jempol kepada penyidik narkotika yang menangkap artis Nia dan suaminya karena dengan ketangkapnya kedua tersangka tersebut. Berarti, penyidik telah menemukan pintu masuk untuk menangkap pedagang narkotika yang menghancurkan masa depan anak bangsa.
Kalau team assesmen mendapatkan bukti bahwa Nia dan Ardi sebagai turut serta mengedarkan atau menjadi anggota sindikat narkotika baik nasional maupun internasional?
Nia dan Ardi dapat dituntut sebagai pengedar dan dijatuhi hukuman penjara minimum 4 tahun penjara maksimum hukuman pasal yang dituntutkan.
Anda sempat mengatakan, penyidik tidak boleh bangga hanya menangkap penyalah guna?
Ya. Menjadi kewajiban penyidik narkotika dalam perkara yang menimpa Nia dan suaminya untuk menangkap siapa yang menjual atau yang mengedarkan narkotika atau menelusuri asal narkotikanya.
Penangkapan terhadap penyalah guna sebagai upaya terakhir bila orang tua penyalah guna yang belum dewasa dan penyalah guna tidak laksanakan kewajiban hukum untuk melakukan wajib lapor guna mendapatkan penyembuhan.
Tugas penyidik narkotika adalah memberantas kejahatan peredaran atau perdagangan gelap narkotika dan menjamin penyalah gunanya mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 4: tujuan UU).
Penyahgunaan narkotika dan pecandu bedanya?
Penyalah guna adalah pola perilaku dimana seseorang menggunakan obat obatan golongan narkotika yang tidak sesuai dengan fungsinya, dapat membahayakan kesehatan fisik mental dan sosial bagi penyalah gunanya.
Penyalahguna yang sering atau rutin menggunakan narkotika sehingga kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika disebut pecandu. Penyalah guna yang masuk katagori ini, juga wajib menjalani rehabilitasi.21 KUHAP).
Hukuman Rehabilitasi Sifatnya Wajib?
Ya. Tidak ada bentuk hukuman lain kecuali terhadap penyalah guna yang merangkap sebagai pengedar. Tujuan pemidanaan perkara perdagangan gelap narkotika, terhadap pengedar out put nya adalah jera dan out come nya tidak mengulangi perbuatannya.
Pemidanaan rehabilitasi bagi penyalah guna berdasarkan UU narkotika dan peraturan pelaksanaannya, bersifat wajib agar out put-nya sembuh dan pulih dengan out come penyalah guna tidak mengulangi perbuatannya.
Hingga sekarang, kok masih banyak penyalah guna terus diposisikan sebagai pengedar?
Penyidikan, penuntutan dan pengadilannya harus mengacu pada tujuan UU narkotika yang menyatakan bahwa yang diberantas adalah peredaran gelap narkotika dan terhadap penyalah guna dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.
Pemenjaraan dan rehabilitasi punya out come yang sama?
Ya, pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya. Penyalah gunaan narkotika yang pemidanaannya berupa rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial. Oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, orang yang tidak punya niat jahat tersebut, dilarang dan diancam secara pidana dan pemidanaannya wajib menjalani rehabilitasi.
Jadi untuk Nia dan Ardi, biaya rehabilitasinya ditanggung pemerintah?
Pemerintah bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah diputus oleh pengadilan (pasal 20 Permenkes no 2415/2011).
Artinya Menkes sebagai menterinya narkotika (pasal 1/21) telah memfasilitasi dan menyiapkan kapan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai tujuan UU, kewenangan dan kewajiban hakim.
Artis Nia dan pengusaha Ardi Bakrie yang banyak uang juga tetap ditanggung jawab negara ya untuk sembuh?
Hakim berkewajiban untuk menjatukan hukuman rehabilitasi, dimana tempat pelaksanaan rehabilitasinya nya ditentukan UU di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditujuk.
Korban penyalah gunaan narkotika adalah orang yang secara tidak sengaja dibujuk, dirayu, ditipu dan diperdaya bahkan ada yang dipaksa menggunakan narkotika pada awal menggunakan pertama menggunakan narkotika.
Karena pada saat itulah terjadi intoksifikasi racun kecanduan kedalam tubuh korbannya berupa ketergantungan narkotika.
Karena racunnya bersifat stimulan maka yang diracuni tidak merasa jadi korban, justru merasa senang selanjutnya berkarier sebagai penyalah guna.
Penyalah guna adalah orang yang (sengaja) membeli narkotika untuk dikonsumsi?
Ya, karena tuntutan sakit ketergantungan dan gangguan mental yang dideritanya agar tidak tersiksa secara fisik dan psykis.
Kalau nasib pecandu bagaimana?
Pecandu itu adalah karier orang yang menggunakan narkotika secara melanggar hukum dan kondisinya sudah dalam keadaan ketergantungan narkotika.
Pecandu ini juga diwajibkan menjalani rehabilitasi baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 54).
Ramai disebut Nia sudah lama menjadi penyalah guna?
Hakim diwajibkan untuk mengetahui riwayat pemakaian, kewajiban hukum penyalah guna dan kompensasi yang diberikan UU dengan menghadirkan orang tua atau fihak lain berhubungan untuk itu.
Di pengadilan nanti, Hakim juga wajib menggunakan kewenangan yang diberikan UU berdasarkan pasal 103, terbukti bersalah atau tidak bersalah hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
Mau bersalah atau tidak, harus dihukum rehabilitasi?
Ya, karena kalau penyalah guna narkotika dihukum penjara, bertentangan dengan tujuan UU narkotika dan justru berkorelasi menghasilkan peredaran gelap narkotika.
Itu sebabnya menyalahgunakan narkotika dilarang di seluruh dunia dan di Indonesia dilarang secara pidana diancam dengan sanksi pidana. Tetapi, ketika pada penjatuhan tidak berupa sanksi pidana sebagai gantinya berupa rehabilitasi.
Kalau ini terjadi dan dilaksanakan saya yakin masalah penyalahgunaan narkotika akan menurun darurat narkotika secara bertahap dapat diatasi.
baca juga: majalah eksekutif edisi terbaru-klik ini
[ad_2]
Source link