TIRAS.id — Ada 3 (tiga) tipe Migrasi. Kita bicara yang mana?
Sebelum jauh membahas soal pulang mudik, pulang kampung, pulang kerja, dan seterusnya. Kita perlu memahami konsep-konsep migrasi (pergerakan orang) dalam ilmu kependudukan.
Saya tidak ahli kependudukan tetapi pernah belajar ilmu ini.
Ada beberapa macam migrasi yang membuat istilah pergerakan orangnya berbeda-beda.
1. Migrasi sirkuler tanpa menetap di tujuan.
Circular migration or repeat migration (migrasi berulang-ulang) is the temporary and usually repetitive movement (pergerakan berulang) of a migrant-worker (rural-urban migrant) between home and host areas. This movement is typically for the purpose of business (usaha) or employment (bekerja).
It represents an established pattern of population mobility (mobilitas penduduk), whether cross-country (bisa terjadi antar negara – misalnya WNI yang tinggal di kota Batam melakukan pergi-pulang setiap hari ke Singapura, untuk bekerja/mencari nafkah) or rural-urban (migrasi desa-kota misal: dari Kecamatan Cisarua ke Kota Jakarta, pp tiap hari).
Dengan demikian, migrasi sirkuler (circular migration) terjadi seperti layaknya orang Bogor yang kita lihat setiap hari pergi ke Jakarta dengan naik KRL atau bus untuk bekerja di Jakarta dan pulang kembali ke Bogor di petang hari.
Setiap hari orang tersebut melakukan perjalanan secara komuter (commuter – makanya ada communter-line) Bogor-Jakarta pp tanpa disertai menginap di kota Jakarta. Tempat tinggal dan KTP orang tersebut pun tetap KTP-Bogor.
Mereka yang melakukan movement secara sirkuler ini, sering dikatakan sebagai “meng-lajo atau meng-laju” (Bahasa Jawa) atau “pulang hari” (istilah di masyarakat Sumatera atau Kalimantan).
Perjalanan pulang ke rumah dari tempat kerja, kita sebut “pulang-kerja”.
*Pulang kerja* adalah istilah yang biasa kita dengar untuk para migran sirkuler ini, bukan *pulang kampung* atau *pulang mudik*.
Bagaimana dengan frase *pulang mudik* atau *pulang kampung*?
Untuk kedua frase yang belakangan ini, pengertiannya ada di dua tipe migrasi berikutnya. Silakan simak definisinya sbb.
2. Migrasi dengan menetap jangka pendek
A short-term migrant is a person who moves to a country (region/city) other than that of his or her usual or original residence for a period of at least three months (tak kurang dari 3 bulan) but less than a year (tetapi tak lebih dari 12 bulan). It range between 3-12 months.
This excepts (kecuali/tidak termasuk) in cases where the movement to that country is for purposes of recreation of for fun (jalan-jalan), holiday (wisata), visits to friends or relatives (kunjungan teman/keluarga), business (melakukan pembicaraan bisnis), medical (berobat).
Migrasi jangka pendek terjadi jika, misalnya seseorang harus bekerja (bukan wisata) dan menetap sementara antara 3 bulan dan tak lebih dari 12 bulan di luar kota.
Orang tersebut menetap beberapa bulan di tempat tujuan, tetapi tidak lebih dari 12 bulan. Kasus seperti ini kini banyak terjadi pada mereka yang LDR-an (Long Distance Relationship).
Sebagai contoh, saya punya teman, suaminya bekerja menjadi pimpinan sebuah Bank BUMN di Pontianak Kalbar, sementara isterinya dan anak-anaknya tinggal di Bogor.
Sang suami yang ber KTP Bogor ini, melakukan perjalanan mudik ke rumahnya setiap akhir bulan atau di hari libur panjang atau 2 bulan sekali tergantung load pekerjaan, untuk sekedar menjenguk isteri dan anak-anaknya.
Biasanya hari Jumat malam ia pulang dari Pontianak ke Bogor dan Senin pagi di pekan berikutnya, dengan pesawat paling pagi, ia terbang kembali ke Pontianak untuk mulai bekerja.
Sang suami pun tetap ber-rumah dan ber-KTP di Bogor dan tidak berniat untuk pindah tempat tinggal di Pontianak.
Ia hanya rutin mudik sebulan sekali. Pulangnya orang ini dari Pontianak ke Bogor, dikatakan sebagai *pulang-mudik*.
3. Migrasi dengan menetap jangka Panjang di tempat tujuan.
A long-term migrant is a person who moves to a country (region/city) other than that of his or her usual residence or original of region of nationality for a period of at least a year (12 months) or more (satu tahun atau lebih), so that the country of destination effectively becomes his or her new country of usual residence (country of residence), but not his/her nationality.
Seorang migran jangka panjang menetap disana lebih dari 1 tahun lamanya atau lebih, tetapi orang tersebut tetap bukan menjadi bagian dari warga negara/kota di tempat tujuannya.
Kejadian ini banyak dialami oleh migran Internasional yang berstatus sebagai TKI/TKW/pelajar di luar negeri (sebut saja: WNI di Arab Saudi, Malaysia, Korsel, Hong Kong untuk bekerja atau jika pelajar umumnya WNI yang tinggal di Eropa/USA/Jepang/Australia).
Jumlah migran Internasional, WNI yang bekerja di LN saat ini jumlahnya 7-8 juta orang. Sementara pelajar WNI di luar negeri sekitar 1-2 juta orang. Mereka ini tak mungkin setiap hari pulang-hari. Tetapi bisa melakukan pulang-mudik (setahun sekali, tergantung kebutuhan).
Migrasi jangka panjang pernah saya alami saat saya dulu bersekolah di suatu kota di luar Bogor (di luar negeri) tahun 1996 dan memboyong anak dan isteri, untuk menetap di kota tersebut selama beberapa tahun.
Saya dan keluarga tetap ber KTP Bogor dan berketetapan tak akan pindah tempat tinggal ke kota tempat saya belajar itu selamanya.
Pun tak akan pindah menjadi warga negera tersebut. Selama jangka waktu 5 tahun saya dicatat sebagai student-resident di kota itu, saya tetap ber paspor Indonesia (tetap WNI) atau ber KTP Bogor tetapi memiliki fasilitas sebagai penduduk kota tersebut.
Selama bersekolah, saya hanya tercatat 2-3 kali *pulang-mudik* ke Indonesia.
Perjalanan mudik dan kembali lagi ke kota tempat belajar itu jarang saya lakukan karena mahal dan waktu itu hanya saya lakukan untuk mengambil data lapangan di Indonesia.
Setelah selesai urusan, saya kembali lagi ke kota dimana saya belajar tersebut. Di ujung sekolah, kami memutuskan *pulang-kampung* (atau kami sering menyebut sebagai *pulang-habis*) ke Indonesia kembali.
Pada saat itu, tahun 2001, kami pulang kampung sekeluarga karena gelar akademis telah diraih dan beasiswa sebagai sumber nafkah sudah habis. Kami menetap kembali di Bogor sampai sekarang.
*Pulang kampung* atau kami mengistilahkannya sebagai *pulang habis* adalah istilah yang biasa bagi para pelajar WNI untuk mengekspresikan bahwa kami kembali ke kampung halaman dan tak akan balik lagi ke kota/negara tempat saya/kami belajar dulu.
Mengapa pulang habis?
Ya karena tak ada urusan lagi dengan kota tempat saya tinggal sementara itu. Pun habis sudah masa beasiswanya.
Demikian, sehingga, istilah *pulang mudik*, adalah pulang sementara untuk kemudian kembali lagi ke kota tempat tinggal sementara.
*Pulang-habis*, esensinya pulang ke kampung halaman dan tak akan pergi kembali ke kota/negara tempat tinggal sementara tsb.
Demikian, istilah kependudukan itu sepertinya remeh-temeh tetapi tidak sederhana.
Mana jenis migrasi yang anda pernah atau sedang lakukan?
Mana pergerakan spasial yang pernah anda lakukan: *pergi-pulang kerja secara komuter*, *pulang-mudik*, atau *pulang-habis*?