Biaya Rehabilitasi Artis Reza Ditanggung Negara, Dibebankan Ke Menteri Kesehatan.

oleh -262 Dilihat
oleh

 

TIRAS.id–  Yusri Kabid Humas Polda Metrojaya kamis (10/9/2020) menjelaskan bahwa Reza Artamevia sudah meninggalkan Rutan Direktorat Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.

Reza akan direhabilitasi di RSKO Pasar jum’at Jakarta Timur.

Sebelumnya diberitakan Resa dan Pengacaranya telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi secara lisan ke penyidik. Keluarga sendiri menilai pelantun berharap tak berpisah itu, berhak untuk direhabilitasi (news.detik.com).

Menurut catatan saya, penempatan Reza ke RSKO Jakarta Timur adalah Kewajiban Penyidik, berdasarkan tujuan UU Narkotika dan misi penegakan hukum dalam menanggulangi masalah narkotika.

Bukan karena permohonan Pengacara-nya, Keluarga atau Permohonan Tersangka.

Artinya, tidak saja Reza yang mendapatkan upaya paksa berupa penempatan kecdalam Lembaga Rehabilitasi.

Akan tetapi,  semua pelaku penyalah guna yang ditangkap penyidik, selama menjalani proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan.

Oleh karena itu,  selama proses penuntutan dan pengadilannya juga menjadi kewajiban Penuntut Umum dan Hakim untuk menempatkan penyalah guna seperti “Reza” dan “Reza-Reza” lainnya ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap penyalah guna diberi kewenangan untuk menempatkan ke dalam Lembaga Rehabilitasi (pasal 13 PP 25 tahun 2011) selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan.

Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara penyalah guna seperti Reza dan penyalah guna lainnya, berdasarkan UU narkotika hanya ada satu pasal yaitu pasal 127/1 dengan ancaman pidana maksimum, paling lama 4 tahun.

Berbeda dengan pengedar (pasal 111, 112, 113 dan 114).  Pengedar diancam pidana minimum,  paling singkat 4 tahun.

Secara teknis penyalah guna seperti Resa dan penyalah guna lainnya, tidak dapat dituntut sebagai pengedar dengan pasal 111, 112, 113 dan 114 atau disubsiderkan dengan pengedar pasal 111, 112, 113 dan 114 karena beda tujuan.

Masa iya, tujuan UUnya berbeda, dituntutnya disamakan atau secara  susidiaritas atau diyuntokan,  malah membuat rancu.

Kecuali ada terdapat bukti bahwa pelaku mendapatkan keuntungan materiil atau imateriil, dan  barang bukti kepemilikannya melebihi jumlah pemakaian sehari untuk dijual.

Penempatan ke dalam Lembaga Rehabilitas oleh Aparat penegak hukum bila menangani perkara penyalahgunaan narkotika merupakan kewenangan dan kewajiban aparat penegak hukum.

Bagi penyalahguna, penempatan ke dalam Lembaga rehabilitasi oleh aparat penegak hukum.

Merupakan hak dan kewajiban penyalah guna untuk mendapatkan kesembuhan atau pemulihan dari sakit ketergantungan narkotika dan sakit akibat sakau kalau dihentikan pemakaiannya.

Dalam pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika seperti “Reza” dan “Reza-Reza” lainnya, hakim diberi kewajiban dan kewenangan oleh UU narkotika menggunakan pasal 103.

Yaitu: kewenangan dapat memutuskan dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi yang bersifat wajib (pasal 127/2)

Selama proses penempatan kedalam lembaga rehabilitasi oleh aparat penegak hukum baik tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta rehabilitasi atas putusan/penetapan hakim biayanya  ditanggung oleh negara.

Biaya penempatan “Reza” dan “Reza-Reza” lainnya ke dalam lembaga rehabilitasi oleh aparat penegak hukum dibebankan negara kepada Lembaga Rehabilitasi, RSKO dan RS yang ditunjuk Menteri kesehatan.

Demikian pula rehabilitasi sebagai bentuk hukuman atas keputusan atau penetapan hakim menjadi tanggung jawab negara. Yang dibebankan kepada lembaga rehabilitasi, RSKO dan RS yang ditunjuk Menteri Kesehatan.

Petunjuk teknis tentang pelaksanaan penempatan ke dalam Lembaga Rehabilitasi atas perintah penyidik, penuntut umum dan hakim serta keputusan/ketetapan hakim untuk menjalani rehabilitasi menjadi beban dan tanggung jawab Menteri Kesehatan untuk membuatnya ( pasal 13 PP 25/2011).

Penulis adalah Jenderal bintang tiga kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, 18 Mei 1958. Seorang Purnawirawan perwira tinggi Polri merupakan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Bareskrim Polri.

Lulusan  Akademi Kepolisian (1982),  beliau sangat perpengalaman dalam bidang reserse. Menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.