Penandatanganan LoI BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba

oleh -80 Dilihat
oleh

TIRAS.id — Penandatanganan Letter of Intent (LoI) antara BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba dalam Perang Melawan Narkotika

Pada tanggal 28 September di Havana, Kuba, sebuah momen penting dalam upaya global untuk memerangi peredaran gelap narkotika terwujud ketika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba menandatangani Letter of Intent (LoI) historis.

Kesepakatan ini menjadi tonggak bersejarah dalam upaya kedua negara untuk mengatasi ancaman serius yang ditimbulkan oleh peredaran gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursor narkotika.

Penandatanganan tersebut merupakan bukti nyata dari tekad dan komitmen kedua negara untuk berkolaborasi dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang telah merusak kesehatan masyarakat, mengancam keamanan, dan merusak kesejahteraan sosial, budaya, dan politik.

Pihak yang Terlibat

Penandatanganan LoI ini dilakukan oleh Brigjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., M.H., Direktur Intelijen BNN RI, dan Brigadier General Emilio Garcia Ameller, Kepala Direktorat Teknik Investigasi Kementerian Dalam Negeri Kuba.

Dalam kesaksian yang bersejarah ini, Komjen Pol. Prof. Dr. Petrus R. Golose, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Kuba Y.M. Dr. Nana Yuliana Ph.D. juga turut hadir.

Tujuan dan Kesepakatan LoI

LoI ini mencerminkan komitmen kedua negara untuk meningkatkan kerja sama dalam menghadapi masalah narkotika. Salah satu poin utama LoI ini adalah pertukaran informasi dan berbagai bentuk kerja sama lainnya yang akan saling mendukung dalam upaya menangani peredaran gelap narkotika.

Kedua belah pihak sepakat bahwa peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius yang tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, tetapi juga memiliki dampak ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang signifikan. Oleh karena itu, kerja sama ini dianggap penting untuk mengatasi berbagai tantangan ini.

Masa Depan Kerja Sama

Selanjutnya, implementasi kerja sama antara BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba akan diwujudkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

Baik BNN RI maupun Kementerian Dalam Negeri Kuba berharap kerja sama ini akan memperkuat kedua negara dalam menghadapi peredaran gelap narkotika, yang merupakan salah satu jenis kejahatan Transnational Organized Crime yang memerlukan upaya kolaboratif dari banyak negara.

Indonesia dan Kuba dengan tegas menyatakan komitmennya untuk melanjutkan perang melawan narkotika dan mengambil langkah-langkah konkret untuk memerangi masalah ini.

Kesepakatan ini adalah contoh nyata dari upaya internasional untuk menciptakan dunia yang lebih aman, sehat, dan berkelanjutan dengan mengatasi peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.