Foto: Jokowi memberikan keterangan Pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
TIRAS.id — Pemerintah gratiskan biaya sertifikasi Halal UKM. Hal ini ditegaskan Jokowi mengenai biaya sertifikasi halal dari produk UMKM yang akan dibiayai negara.
Hal tersebut, masih menurut Presiden Joko Widodo, hal itu diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dipersoalkan sebagian orang saat ini.
“UMKM di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah,” ujarnya Jokowi memberi kepastian bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kepastian status halal bagi produk UMKM.
Hal tersebut disampaikan untuk menepis sejumlah informasi yang tidak benar atau hoax soal kepastian halal bagi produk UMKM di Omnibus Law.
Bahkan, tuturnya, pelaku UMKM diberikan kemudahan tambahan biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
“Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri,” tegasnya.
UU Ciptaker yang baru disahkan awal pekan ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan yang dibentuk oleh Pemerintah ini bertujuan untuk menyelenggarakan JPH.
Selain itu juga ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPH yang merupakan lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.