Mobil Sport Berwarna B 1983 RFD Viral di Media Sosial, Milik Pejabat TNI AD?

oleh -287 Dilihat
oleh

 

TIRAS.id — Viral Foto Mobil Sport Gunakan Plat TNI RFD

Sebuah foto yang menampilkan mobil sport berwarna merah menggunakan pelat nomor B 1983 RFD viral di media sosial.

Foto mobil tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @casssianissafira pada Rabu (3/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

(tangkapan layar dari akun Twitter, @casssianissafira)

Akun tersebut mempertanyakan siapa pemilik mobil sport yang menggunakan pelat khusus, RFD.

Menjadi aneh, kalau negara memberi fasilitas kepada pejabat fasilitas mobil mewah, sementara Jokowi meng-woro-woro pejabat negara harus sederhana.

Arahan Presiden Joko Widodo kepada para pejabat Polri  untuk hidup sederhana semestinya diikuti pejabat di berbagai institusi pemerintah, termasuk TNI.

Jokowi menyoroti soal gaya hidup pejabat dan hedonisme. 

Pelat itu diketahui bisa digunakan oleh pejabat khusus anggota TNI Angkatan Darat.

Sebuah foto yang menampilkan mobil sport berwarna merah menggunakan pelat nomor B 1983 RFD viral di media sosial.

Foto mobil tersebut diunggah oleh salah satu akun Twitter @casssianissafira pada Rabu (3/11/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam foto yang diunggah, tampak mobil sport itu sedang terparkir di bawa gedung megah dengan tiang-tiang pancang yang besar.

Seperti diketahui mobil dengan plat berakhiran RF* sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan prioritas yang penggunaanya bukan untuk warga sipil.

Guna memperolehnya, tentunya juga tidak boleh sembarangan.

Dimana harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi, lalu dikirimkan ke Samsat untuk mendapatkan surat jalan dan plat nomor tersebut sebagai identitas rahasia.

Sebagai informasi, plat nomor merupakan benda yang diletakan di bagian luar kendaraan baik di depan maupun belakang sebagai bagian identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, entah kendaraan pribadi, umum, dinas, dan sebagainya.

Penggunaannya sendiri sudah diatur dalam undang-undang khusus.

RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat

Seperti yang kami sampaikan di atas, plat nomor khusus bagi pejabat tinggi negara memiliki tiga huruf RF* dengan akhiran yang berbeda mengikuti instansi tempatnya bekerja.

Penggunaan plat nomor RF* untuk kepentingan dinas juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF*? Simak penjelasannya di bawah ini.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).

Selain yang kami sebutkan di atas, sebenarnya masih terdapat tiga huruf paling belakang pada plat nomor pejabat sipil yang dipakai sebagai identitas rahasia kendaraan dinas. Seperti RFH, RFR, RFT, RFV, RFW, PRQ dan PRO.

Untuk diketahui, plat RFS turut digunakan oleh Presiden RI dan Ibu Negara saat sedang tidak bertugas.

Sebagai catatan, plat RF* untuk dinas hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit.

Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif plat nya 5 tahun, bisa dipastikan plat nomor tersebut merupakan plat identitas kendaraan pribadi atau warga biasa yang dipesan secara khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.