Mantan KSAL Ade Supandi tentang Panglima TNI Mendatang

oleh -703 Dilihat
oleh

TIRAS.id — “Memang selalu muncul perdebatan atau opini terutama di media sebenarnya, kalau pas timeline-nya masa atau pergantian jabatan di P5TNI,” ujar Laksamana (pur) Ade Supandi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sembari dengan emoticon tertawa.

KSAL kedua dari Tanah Pasundan itu mengatakan, “Padahal kalau merujuk pasal 10 UUD1945, Pasal 10 UU No 3 Thn 2002, , Pasal 4 UU No 34 thn 2004, TNI terdiri dari AD, AL dan AU…. . Artinya, kalau hanya AD, AL itu bukan TNI, atau hanya AL dan AU bukan TNI, harus lengkap 3 Matra.”

Masih menurut penjelasan Ade Supandi, pergantian atau pergiliran. Syahdan kalau bergiliran artinya digilir. Secara skuensial, tetapi kalau bergantian, bisa diganti dari matra yang sama atau dari matra yang berbeda dengan pejabat yang akan diganti.

“Memang, undang-undang menggunakan kata “secara bergantian”, bisa skuensial atau berurutan, meng-urut ini mengikut UUD1945 AD-AL dan AU… atau berganti pejabat saja, karena UU menyebut “secara bergantian oleh perwira tinggi yang aktif dari tiap angkatan…dst nya,” demikian komen pria kelahiran Batujajar, 26 Mei 1960 itu di sebuah grup whatsapps Eksekutif Club.

“Jadi, setelah periode ini bisa dari KsAD, Bisa KsAL atau KsAU lagi. Walau dari yurisprudensi yang menjabat sebelumnya, memang memberikan keadilan memimpin bukan sesuatu yang tabu…  dan semuanya hak Preogratif pemegang kuasa tertinggi atas TNI,” masih menurut pejabat KSAL ke 25 itu coba menerangkan kesimpangsiuran: “Haruskah Panglima TNI Dijabat Bergantian?”

Presiden Jokowi mengajak olahraga para Kepala Staf TNI di Istana Bogor. Momennya di area Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Minggu pagi, 14 Juni 2020. Ramai di medsos dan kalangan internal pemerhati militer, kans yang layak jadi Panglima TNI mendatang, di New era Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.