MA Mengeluarkan Pedoman untuk Melarang Permohonan Penikahan Beda Agama di Pengadilan

oleh -0 Dilihat
oleh

TIRAS.id — Surat Edaran MA: Mengeluarkan Pedoman untuk Melarang Permohonan Penikahan Beda Agama di Pengadilan

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi pedoman untuk melarang semua hakim pengadilan di Indonesia untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Surat Edaran tersebut diberi kode SEMA No. 2/Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

MA menegaskan bahwa penikahan yang diakui secara sah di mata hukum adalah yang dilakukan berdasarkan hukum dari masing-masing agama.

Oleh karena itu, surat edaran tersebut meminta pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, dalam wawancara dengan VOA pada 19 Juli 2023, mengonfirmasi bahwa Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan yang jelas kepada para hakim di berbagai pengadilan dalam menangani permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama.

Isinya memberikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara tersebut.

Surat Edaran ini ditujukan sebagai pedoman bagi para ketua pengadilan banding dan pengadilan tingkat pertama, sehingga arahan yang diberikan oleh Mahkamah Agung bersifat sebagai pedoman bukan regulasi.

Tujuan dari Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam penerapan hukum yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang telah ada, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f UU Nomor 1/Tahun 1974 tentang perkawinan.

Dengan terbitnya Surat Edaran MA ini, diharapkan para hakim dapat mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh MA dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan permohonan penikahan beda agama.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan dan konsistensi dalam putusan-putusan pengadilan terkait pernikahan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.