Jokowi Tugasi Kejagung Bereskan ASABRI

oleh -409 Dilihat
oleh

ST Burhanuddin Laksanakan Perintah Jokowi Singkap ASABRI

Kasus korupsi PT ASABRI sebenarnya sudah ditangani oleh Mabes Polri, namun seakan “jalan di tempat” kasusnya.  Penyidik kepolisian belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara itu.

Polri berdalih masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI.

Tak hanya masyarakat yang menyebut Kejagung berhasil menangani perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya.

Erick Thohir selaku Menteri BUMN berpandangan bahwa pejabat lama PT ASABRI adalah orang yang harus bertanggungjawab atas perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut Erick, akibat perbuatan pejabat lama di PT ASABRI, pejabat saat ini harus berupaya keras memulihkan keuangan PT ASABRI.

“Direksi yang baru ini sangat bertanggungjawab karena perusahaan saat ini berjalan dengan baik dari komitmen yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan,” katanya.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian PT ASABRI mencapai Rp16 triliun.

Laporan BPK menunjukkan bahwa potensi kerugian ASABRI lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana, sejak 2013 mencapai Rp16 triliun.

Pada 2017, penempatan dana ASABRI di portofolio saham mencapai Rp5,34 triliun dan reksa dana Rp3,35 triliun.

Sedangkan investasi deposito tersisa Rp2,02 triliun. ASABRI juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp802 miliar.   Akibatnya, pada 2018 dan 2019, ASABRI mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam.

Setidaknya ada 13 investasi saham yang sempat dimiliki ASABRI. Tapi data Bursa Efek Indonesia per 13 Januari 2020 menunjukkan, delapan dari 13 saham itu memberikan return negatif.

Gara-gara persoalan ini, kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi milik negara melorot tajam dan kemungkinan beralih ke asuransi swasta karena dianggap lebih memberikan jaminan.

Untuk diketahui merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang ASABRI, pada pasal 54 disebutkan Asabri diawasi beberapa lembaga pengawas eksternal yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI.

Di luar itu, ada lembaga lain yang turut mengawasi ASABRI, yakni Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPK, dan auditor independen.

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Dirut Asabri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Selasa (19/1).

Saksi tersebut berinisial SW selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020.

Selain SW, jaksa penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya hari ini yakni HS selaku Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017, BE selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-Mei 2015, dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

“Lima saksi diperiksa dalam kasus Asabri, (terdiri) empat eks pejabat Asabri dan satu dirut perusahaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/1).

Pemeriksaan terhadap lima saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan korupsi yang terjadi di Asabri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah atas nama Jampidsus.

Sprindik Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tertanggal 14 Januari 2021 tersebut memerintahkan beberapa orang jaksa penyidik untuk melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di manajemen PT Asabri.

Dalam kasus ini diketahui selama tahun 2012 hingga 2019, PT Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.