Jaksa Agung Resmi Cabut Pedoman Jika Jaksa Harus Diperiksa Institusi Lain

oleh -231 Dilihat
oleh

TIRAS.id — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak setuju dengan usulan anak buahnya mengenai aturan dan protokol perlindungan terhadap jaksa yang baru saja dirancang.

Pasal itu berbunyi, “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”.

Pedoman baku itu,  disebut Jaksa agar dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat. Maka, ihwal pemberian izin tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tertanggal 6 Agustus 2020.

Pedoman itu mencakup tiga bab dalam enam halaman.

Permohonan sebagaimana harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan, paling sedikit: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; laporan atau pengaduan; resume penyidikan atau laporan perkembangan penyidikan; dan berita acara pemeriksaan saksi.

Kemudian, Kejaksaan Agung akan melakukan ekspose dengan melibatkan satuan kerja terkait. Dari ekspose, Kejaksaan Agung bakal memutuskan apakah permohonan izin dari instansi pemohon dapat diterima apa tidak.

“Persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung disampaikan oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya yang ditunjuk kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 (dua) hari kerja sejak persetujuan izin Jaksa Agung diterbitkan,” demikian pernyataan dalam pedoman  itu.

Sanitiar Burhanuddin resmi mencabut Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Pencabutan dilakukan tak kurang sepekan usai diterbitkan pada Kamis (6/8). Burhanuddin menyebut pencabutan Pedoman Nomor 7/2020 itu lantaran menuai polemik sehingga penerapannya saat ini belum tepat.

“Dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Jaksa Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana, dinyatakan dicabut,” ujar Burhanuddin.

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menuding penerbitan Pedoman Nomor 7 oleh Kejagung agar penegak hukum lain tak mengambil alih kasus terkait. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, secara khusus menduga aturan ini berkaitan denga kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tersangkut kasus Djoko Tjandra.

Menurutnya, pasal 112 KUHAP jelas menyatakan bahwa proses hukum tak memerlukan perizinan dari pihak manapun. Pihak yang dipanggil peyidik pun wajib memenuhinya.

“Penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek hukum tersebut wajib memenuhi panggilan penegak hukum tanpa adanya mekanisme perizinan tertentu oleh pihak manapun,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Belakangan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setyono, juga membantah dugaan ICW tersebut. Hari menegaskan, penerbitan pedoman yang di dalamnya antara lain mengatur pemeriksaan terhadap jaksa harus seizin Jaksa Agung itu tak berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi Pinangki.

baca juga: Majalah MATRA edisi cetak terbaru — klik ini

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.