FSPM Indonesia Mengecam PHK dengan Alasan Covid 19

oleh -437 Dilihat
oleh

TIRAS.id — Sebuah rilis diterima redaksi, yang ditandatangani Saiful Busroni (Presiden) dan Odie Hudiyanto (Sekretaris Umum).

Dalam rilis itu, menyebut kabar mengejutkan diterima oleh Federasi Serikat Pekerja Mandiri Indonesia (FSPM Indonesia) dari beberapa pekerja pariwisata khususnya di sektor perhotelan.

Baru sebulan ada kebijakan menjaga jarak sosial (social distancing), seluruh pekerja (270 orang) di Hotel Aryaduta Jakarta terkena PHK dan seluruh pekerja di Hotel Mulia Senayan Jakarta yang berjumlah sekitar 1070 orang mengalami pengurangan upah.

Dalam rilis itu juga dipaparkan, sejak adanya himbauan untuk menjaga jarak sosial (social distancing), tingkat hunian hotel turun secara tajam.

Pada 22 Maret 2020, tingkat hunian di Kota Surabaya berkisar 7% sampai 15%. Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman rata-rata 6%. Di Jakarta antara 5% sampai 10%.

Penurunan tingkat hunian terus berlanjut, pada 4 April 2020, tingkat hunian di Kota Surabaya kurang dari 4%, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman hanya 2-3%. Sementara di Jakarta maksimal 5%.

***

 

Viral di Media Sosial. 

Masih adanya tamu yang menginap atau membuat acara di hotel disebabkan beberapa hal seperti pesanan acara perjamuan yang tidak dibatalkan sepeti resepsi perkawinan Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia Senayan Jakarta. Namun hampir semua pesanan dibatalkan atau ditunda oleh pemesan.

Sementara tamu yang menginap mengaku karena tidak bisa kembali ke negara asalnya seperti Jepang yang menolak menerima kedatangan tamu dari negara lain. Sehingga terpaksa menjadi long stay guest. Memang masih ada tamu lokal namun jumlahnya sangat sedikit.

Dengan tingkat hunian rendah tersebut, beberapa hotel menerapkan kebijakan untuk meliburkan pekerjanya. Manajemen hotel menyebutnya mengambil unpaid leave.

Istilah ini sebenarnya tidak cocok dan tidak benar karena unpaid leave adalah permintaan cuti yang diajukan oleh pekerja secara sukarela tanpa dibayar oleh pihak perusahaan. Sementara pemerintah menyebutnya “dirumahkan”.

Rilis itu terus menjelaskan dampak dari kebijakan meliburkan atau merumahkan pekerja akhirnya dimaknai dengan beragam kebijakan oleh manajemen hotel.

Beberapa hotel yang manajemennya baik dan taat aturan ketenagakerjaan membuat kebijakan seperti pekerja mengambil jatah cuti panjang, cuti tahunan, mengambil jatah libur dari public holiday, tidak memperpanjang pekerja kontrak atau menghentikan casual worker.

Hal ini positif karena manajemen hotel tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau tidak mengurangi upah.

Catatannya dalam rilis yang disebar itu, disebutkan hal ini.

Di Hotel Aryaduta Jakarta, tanpa ada perundingan dan pemberitahuan sebelumnya, hanya dalam sehari, pekerja di PHK dan hanya diberikan kompensasi 1 PMTK untuk pekerja tetap dan 1 bulan upah untuk pekerja kontrak. 1 PMTK adalah 1 x Pasal 156 ayat 2, 1 x Pasal 156 ayat 3 ditambah Pasal 156 ayat 4 undang-undang ketenagakerjaan. Aturan normatif menyebutkan diberikan kompensasi 2 PMTK

Sementara Hotel Mulia Senayan Jakarta membuat kebijakan yang merugikan hak-hak pekerja berupa upah. Pekerja dipaksa membuat pernyataan yang isinya mengajukan cuti tidak dibayar (unpaid leave) atas kesadaran sendiri, melepaskan kewajiban perusahaan dan tidak menuntut perusahaan di kemudian hari secara perdata atau pidana.

Pihak hotel selanjutnya membuat kebijakan yaitu hanya membayar 40% sampai 85% untuk yang masih bekerja dan 50% untuk yang diliburkan atau dirumahkan.

Dalam rilis mengecam tindakan pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi upah pekerja dengan memanfaat alasan hunian turun akibat pendemi covid 19.

Kemudian menuntut Dinas Tenaga Kerja Propinsi DKI Jakarta untuk melindungi pekerja dengan cara jemput bola ke perusahaan agar mendapatkan data real pekerja yang terkena PHK dan upahnya dikurangi akibat dirumahkan.

Harapannya, pemerintah memanggil dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melakukan PHK dan mengurangi hak-hak buruh.

 

baca juga: majalah eksekutif edisi cetak — klik ini

klik juga: majalah MATRA cetak– edisi terbaru — klik ini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.