Freddy Widjaja Ditetapkan Sebagai Anak Sah Taipan Eka Tjipta Widjaja

oleh -744 Dilihat
oleh

TIRAS.id —  Putusan Pengadllan yang menetapkan Freddy Widjaja diterima redaksi majalah TIRAS, jelang sidang yang akan berlangsung 23 September 2020.

Soal bagi-bagi warisan dari Eka Tjipta Widjaja, taipan nomor dua Indonesia versi Forbes.

Klik wawancara ekslusif Freddy:  kronologis awal dengan majalah MATRA

 

Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA( No 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST terungkap siapa sosok  Freddy Widjaja.

Menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja, putusan MA tersebut keluar dengan pengukuhan status Freddy sesuai akta lahirnya yakni anak pasangan Eka Tjipta dengan Lidia Herawaty Rusli.

Dalam putusan MA itu tercatat bahwa Freddy Widjaja mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA  pada tanggal 30 Januari 2020.

Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan  Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati denga akta kelahiran 2371/1968 tanggal 30 Oktober 1968.

Dalam permohonan pengesahan status, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967.

Pernikahan dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.

Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.

Dalam pernikahan secara adat dan agamanya,  dalam permohonan gugatan status  dikatakan, keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.

Yang juga menarik dari putusan MA itu terungkap,  sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat.

Yang isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.

Dengan bukti-bukti di atas, pemohon (Freddy) meminta statusnya adalah anak betul-betul dari perkawinan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja (almarhum).

Atas permohonan itu, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy pada tanggal 30 Februari 2020 dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

MA juga memutuskan Freddy terlahir tanggal 14 Oktober 1968 atas pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli, sesuai denga akta kelahirannya.

Oh iya, dalam permohonan itu, Freddy mencatatkan diri sebagai wiraswasta yang tinggal di Menteng.

Freddy kini harus berseteru dengan kakak-kakak tirinya atas sengketa harta waris pendiri Sinar Mas Grup, taipan Eka Tjipta Widjaja.

Kabar terakhir sudah terjadi damai. Benarkah?

Klik ini: https://matranews.id/freddy-widjaja-cabut-gugatan-soal-waris-eka-tjipta-widjaja-di-pn-pusat/

https://sociabuzz.com/tiras/tribe

Klik: https://anyflip.com/jqnnb/drwg/basic

Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja, kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.

Freddy mengungkapkan, mendiang ayahnya yang meninggal pada 26 Januari 2019 telah membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp1 miliar.

Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp1 miliar – Rp2 miliar. Total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.

Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.

Terlebih lagi, dalam wasiat disebutkan bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

“Hal inilah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris sang pendiri Sinar Mas Group melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan gugatan,” ungkap kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid.

Gugatan pun diajukan Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah, mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.

Freddy mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta, serta adanya wasiat sisa uang atau harta peninggalan ayahnya hanya diserahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut.

“Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahan berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya itu, yang namanya tercantum di akta wasiat Nomor 60,” ungkap Freddy.

Oleh sebab itu, di antara petitumnya, Freddy meminta Indra dan Elly sebagai pelaksana wasiat melakukan perincian seluruh harta peninggalan alamarhum ayahnya.

Selain itu, ia meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terkait pembatalan wasiat Eka Tjipta Nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dinilai bertentangan dengan hukum yakni Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata.

Menurut Freddy, setelah terdapat rincian dari harta peninggalan Eka Tjipta dan adanya pembatalan akta wasiat secara hukum, maka baru dilakukan persoalan pembagian warisan.

“Soal warisan akan dituntut setelah akta wasiatnya resmi dibatalkan oleh pengadilan, dan melakukan perincian seluruh harta peninggalan,” pungkas Freddy.

Freddy Widjaya, anak pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja, kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.