TIRAS.id — Putusan Pengadllan yang menetapkan Freddy Widjaja diterima redaksi majalah TIRAS, jelang sidang yang akan berlangsung 23 September 2020.
Soal bagi-bagi warisan dari Eka Tjipta Widjaja, taipan nomor dua Indonesia versi Forbes.
Klik wawancara ekslusif Freddy: kronologis awal dengan majalah MATRA
Merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA( No 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST terungkap siapa sosok Freddy Widjaja.
Dalam putusan MA itu tercatat bahwa Freddy Widjaja mengajukan pengesahan atas anak di luar pernikahan ke MA pada tanggal 30 Januari 2020.
Ini merupakan hak Freddy atas anak yang terlahir dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati denga akta kelahiran 2371/1968 tanggal 30 Oktober 1968.
Dalam permohonan pengesahan status, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967.
Pernikahan dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.
Atas perkawinan itu, selain Freddy, ada dua anak lainnya dari pasangan Eka Tjipta dengan Lidia yakni Robbin Widjaja dan Sindy Widjaja.
Dalam pernikahan secara adat dan agamanya, dalam permohonan gugatan status dikatakan, keduanya hidup rukun dan mendapatkan nafkah lahir dan batin.
Yang juga menarik dari putusan MA itu terungkap, sebelum Eka Tjipta meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartini untuk membuat surat wasiat.
Yang isinya adalah Eka memberikan hartanya yakni sejumlah uang sebagai bekal hidup ke depan.
Dengan bukti-bukti di atas, pemohon (Freddy) meminta statusnya adalah anak betul-betul dari perkawinan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja (almarhum).
Atas permohonan itu, Majelis Hakim MA memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Freddy pada tanggal 30 Februari 2020 dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
MA juga memutuskan Freddy terlahir tanggal 14 Oktober 1968 atas pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati Rusli, sesuai denga akta kelahirannya.
Oh iya, dalam permohonan itu, Freddy mencatatkan diri sebagai wiraswasta yang tinggal di Menteng.
Freddy kini harus berseteru dengan kakak-kakak tirinya atas sengketa harta waris pendiri Sinar Mas Grup, taipan Eka Tjipta Widjaja.
Kabar terakhir sudah terjadi damai. Benarkah?
Klik ini: https://matranews.id/freddy-widjaja-cabut-gugatan-soal-waris-eka-tjipta-widjaja-di-pn-pusat/
https://sociabuzz.com/tiras/tribe
Klik: https://anyflip.com/jqnnb/drwg/basic
Freddy Widjaja, anak pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja, kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.
Freddy mengungkapkan, mendiang ayahnya yang meninggal pada 26 Januari 2019 telah membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat itu disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp1 miliar.
Selain itu, beberapa anak Eka Tjipta lainnya juga ada yang mendapatkan warisan sekitar Rp1 miliar – Rp2 miliar. Total keseluruhan warisan yang dibagi sebesar Rp76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat.
Menurut Freddy, nilai itu sangat jauh di bawah total aset yang dimiliki Sinar Mas Group senilai Rp737,36 triliun dari 16 perusahaan yang berada di dalam dan luar negeri.
Terlebih lagi, dalam wasiat disebutkan bilamana ada sisa uang maka diserahkan kepada lima saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
“Hal inilah yang menimbulkan permasalahan, karena wasiat tersebut membuat Freddy Widjaja sebagai salah satu ahli waris sang pendiri Sinar Mas Group melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid mengajukan gugatan,” ungkap kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid.
Gugatan pun diajukan Freddy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Terdapat enam pihak yang menjadi tergugat, yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah, mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.
Freddy Widjaya, anak pendiri Sinar Mas Grup, Eka Tjipta Widjaja, kembali mengajukan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan sang ayah.