Focus Group Discussion MA dan OJK: Dinamika Regulasi di Bidang Hukum dan Ekonomi Pasca UU P2SK

oleh -0 Dilihat
oleh

TIRAS.id — Focus Group Discussion MA dan OJK: Dinamika Regulasi di Bidang Hukum dan Ekonomi Pasca UU P2SK”

Pada tanggal 16-17 November 2023, Mahkamah Agung (MA) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Padma, Legian, Denpasar.

Kegiatan ini merupakan respons terhadap perkembangan regulasi perekonomian di Indonesia, khususnya setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, dalam sambutannya menyatakan bahwa UU P2SK memiliki dampak signifikan, mengubah aturan baik materil maupun formil, terutama terkait proses beracara di pengadilan.

Ia menyoroti pembahasan mengenai rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pengajuan gugatan oleh OJK, yang saat ini sedang berlangsung melalui kelompok kerja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung.

Dalam konteks rencana penyusunan Nota Kesepahaman antara MA dan OJK, Agung menyampaikan bahwa FGD ini menjadi penting untuk memastikan sinergi antara kedua lembaga tetap terjaga.

Kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini diharapkan terus berlanjut, memungkinkan pertukaran informasi yang saling memperkaya wawasan, baik dari perspektif OJK maupun penanganan perkara di pengadilan.

Semua ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan aktual yang muncul dalam tugas dan kewenangan keduanya, sambil tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.

Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa pasca diundangkannya UU P2SK, OJK mengalami restrukturisasi kelembagaan dengan penambahan dua komisioner baru.

Mereka akan bertanggung jawab terhadap pengawasan berbagai lembaga, seperti Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. Selain itu, OJK juga fokus pada Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Adityaswara menambahkan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Peraturan ini akan menjadi panduan bagi perdagangan karbon melalui bursa yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim dan mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sesuai dengan komitmen Paris Agreement.

FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Asisten Koordinator Kamar Perdata Mahkamah Agung, Hakim Yustisial pada Kepaniteraan MA RI, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas, Sekretaris Kepaniteraan, para pejabat OJK, dan undangan lainnya.

Melalui forum ini, diharapkan dapat terus terjalin kerjasama yang erat antara MA dan OJK untuk menjawab dinamika regulasi di bidang hukum dan ekonomi yang terus berkembang.

Resmikan Rapat Pleno Ke 12, Ketua MA Ajak Para Hakim Jaga Konsistensi Putusan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.