Diproses Polisi Militer Mengenai Anggota TNI Tendang Pemotor Ibu Bonceng Anak Kecil

oleh -369 Dilihat
oleh

TIRAS.id — Data anggota TNI yang diduga menendang sepeda motor warga sipil sudah diketahui. Tentara tersebut bernama Nama: A N G. Pangkat/NRP: Praka.

Ia merupakan Taban Bak Rudal 5 Satbak 3 Rai. Satuan: Denhanud 471

“Sudah dikoordinasikan dengan Puspomau dan Satpom Halim untuk ditindaklanjuti,” ujar Puspen TNI saat dikonfirmasi Berita Aksi Arogan Sok Jagoan Oknum Anggota TNI Tendang Pemotor Ibu Bonceng Anak Kecil Warga Sipil.

Viral video memperlihatkan arogansi — diduga aksi sok jagoan yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menendang pemotor warga sipil seorang ibu bonceng anak kecil dengan kaki kanannya dan memakai sepatu bot hingga doyong ke kanan — hampir si ibu dan anak kecil itu  jatuh — di kawasan Jatiwarna Pondok Gede Bekasi, pada Senin (24/4/2023).

Video yang diunggah oleh akun Twitter/@txtdrberseragam memperlihatkan aksi arogan — sok jagoan di jalan umum dilakukan — diduga oleh seorang oknum anggota TNI

Oknum anggota TNI tersebut mengendarai sepeda motor jenis matic NMAX merek Yamaha type NMAX dengan nomor polisi AA 6536 JZ.

Nampak jelas oknum anggota TNI tersebut  mengenakan seragam loreng dominan warna hijau —  bersepatu bot layaknya anggota TNI.

Pemotor si ibu dan anak kecil menjadi korban diperlakukan semena-mena dengan tendangan oknum anggota TNI yang semestinya sebagai anggota TNI mengayomi masyarakat bukan malah memperlakukan main hakim sendiri.

Pastinya aksi arogan sok jagoan dilakukan oleh oknum anggota TNI tersebut  tidak dapat dijadikan contoh.

Sang pemilik akun twitter @txtdrberseragam memberikan keterangannya, bahwa awal mulanya sang ibu sedang mengendarai motor sembari membonceng anaknya tersebut ngerem mendadak,  di belakang si ibu pemotor oknum anggota TNI tersebut.

Oleh karena pemotor si ibu ngerem mendadak, karena kendaraan yang di depannya si ibu juga ngerem mendadak — hal tersebut  membuat si pemotor ibu kaget hingga reflek ngerem mendadak juga.

Hal itu dilakukan korban karena kendaraan didepannya juga melakukan tindakan serupa.

Lalu oknum anggota TNI yang berada dibelakang motor si ibu otomatis melakukan rem mendadak juga dan sempat menyenggol motor korban.

Dengan demikian, oknum anggota TNI tersebut justru  menabrakkan motor yang dikendarai si pemotor si ibu bonceng anak kecil semestinya sebagai korban kejadian tak terduga tersebut.

Malangnya nasib si pemotor ibu, sudah motor ditabrak oleh oknum anggota TNI ditambah  anggota TNI tersebut menendang pula motor bagian samping kini yang dikendarai oleh si pemotor ibu itu hingga doyong kekanan hampir terjatuh.

Dalam penampilan video viral di medsos tersebut — disebutkan oknum TNI mengendarai motor berplat AA 6536  JZ menendang pemotor tidak hanya sekali.

Jika melihat pelat nomor polisi (nopol) yang dikendarai oleh oknum anggota TNI tersebut  nopolnya AA berakhiran Z diduga berasal dari wilayah Wonosobo,  Jawa Tengah.

Kronologi kejadian arogansi oknum anggota TNI menendang pemotor ibu bonceng anak kecil

Kejadian tersebut direkam oleh netizen Instagram/@iknanthe yang mengendarai mobil di belakangnya.

Akun tersebut memberikan sedikit penjelasan atas kejadian itu, “Sebelumnya uda sempat ditendang sekali, makanya gw blg gw telat videoin, kirain ngga akan nendang lagi. Ternyata………” tulis akun tersebut.

“Itu yang bawa motor Ibu2, dan konceng anak kecil. dia juga ngerem mendadak krn didepannya ngerem mendadak. ibu itu kaget kan krn depannya mendadak, nah ditabraklah akhirnya sm Om JAGOAN ini. Abis tu ditendang motornya.” tambahnya.

Pemilik akun itu juga meminta warganet untuk membagikan video itu agar kejadian ini tidak pernah terjadi lagi.

“Gais boleh tolong bantu share ya. suapay engga ada lagi kejadian kayak gini dan harus dibuat jera.

Tak hanya itu, akun itu juga mengunggah ayahnya yang merupakan mantan Tentara yang kaget karena menyaksikan juga kelakuan tidak terpuji itu.

“dan dimobil tadi ada Papi. dan dia shock melihat kelakuan tentara yang kayak gitu……” ujar akun itu

Setelah rekaman video tersebut diunggah di medsos, netizen yang menyaksikan beramai-ramai mengecam aksi arogan oknum anggota TNI yang sewenang-wenang terhadap warga sipil dan seorang ibu yang memboncengi anak kecil.

Bahkan tak sedikit yang meng-tags akun Panglima TNI Jenderal Yudo Margono hingga KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Oknum anggota TNI disangkakan pasal

Sementara itu, jika mengacu pada Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh oknum TNI itu melanggar ketentuan pidana yang berlaku, maka dapat dilaporkan.

Sehingga Oknum TNI tersebut dapat dikenakan hukuman sesuai peraturan berlaku.

Atas dasar pasal tersebut, maka oknum anggota TNI yang bersangkutan dinyatakan bersalah adalah sama di mata hukum dan tidak kebal hukum.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.