[ad_1]
JAKARTA,- Media sosial adalah sebuah media daring yang digunakan satu sama lain yang para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berbagi, berjejaring tanpa dibatadi ruang dan waktu.
Tentunya dengan adanya media sosial ini ada dampak positifnya seperti menghimpun keluarga, saudara, kerabat yang tersebar.
Media sosial juga sebagai penyebar informasi, memperluas jaringan pertemanan, sebagai sarana untuk mengembangkan keterampilan dan sosial, dan sebagai media promosi bisnis.
Perkembangan media sosial di Indonesia dari 175,4 juta pengguna di antaranya ada 160 juta orang aktif di sosial media.
Dengan aktifitas massif di sosial media dan bagaimana masyarakat berkomentar baru-baru ini netizen Indonesia menempati urutan terbawah menurut survei Digital Civility Index (DCI).
Microsoft mengukur tingkat kesopanan digital pengguna internet dunia saat berkomunikasi di dunia maya dan mengamati sekitar 16.000 responden di 32 wilayah selama bulan April hingga Mei 2020.
“Lucunya setelah itu akun Microsoft diserang, sekitar dua ribu komentar hingga harus menurup kolom komentarnya. Jadi memang terbukti bahwa netizen Indonesia perlu literasi digital,” ujar Danan Dna, Creativepreneur CEO Swell Extended Fam, saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I, Selasa (13/7/2021).
Dia pun mengemukakan jenis komentar yang bisa kena pindana, seperti mengarah pada body shaming mengomentari bentuk tubuh, misa bentuk hidung dan postur tubuh.
Selain itu ada juga komentar berupa hoaks atau berita bohong mengenai isu kesehatan berupa informasi terkait vaksin dan virus corona yang tengah jadi perbincangan hangat saat ini.
“Ada juga komentar berupa ancaman dan bersifat asusila yang tak pantas, serta terkait isu sara dan agama,” kata Danan.
Lebih jauh, dia mengatakan Undang-Undan Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu UU No.11/2008 secara umum terbagi dalam dua yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
Di pasal 27 sendiri mengatur tentang asusila, penghinaan, pemerasan, dan perjudian. Sementara pasal 28 mengenai berita bohong, menyesatkan, kebencian, dan pemusuhan. Pasal 29 mengatur mengenai ancaman kekerasan dan menakut-nakuti.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran UU ITE adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Monica Eveline, Digital Strategic Diana Bakery, Aditya Nova Putra, Ketua Jurusan Hotel Pariwisata IULI, dan Asep H. Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.
99 kali dilihat, 8 kali dilihat hari ini
[ad_2]
Source link