PK Kasus  Djoko Tjandra Oleh PN Jakarta Selatan Bukan Berarti Ditolak

oleh -255 Dilihat
oleh
PK Kasus  Djoko Tjandra Oleh PN Jakarta Selatan Bukan Berarti Ditolak

TIRAS.id – Permohonan PK kasus  Djoko Tjandra oleh PN Jakarta Selatan.  “Tidak diterima, bukan berarti ditolak,” ujar  Mahfud Md (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Mahfud memaparkan,  permohonan PK tidak diterima karena berkas administrasi tidak lengkap, bukan berarti ditolak.  Sehingga,  bisa saja Djoko mengajukan PK kembali.

Masyarakat netizen kembali diingatkan, bagaimana ada konspirasi yang loloskan Djoko Tjandra masuk Indonesia, berkait dengan aparat hukum “nakal”.

Arteria Dahlan

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan  mengatakan masuknya buron  “JT” ke Indonesia untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan dinilai tidak masuk akal.

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jelas ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri.

Djoko Tjandra bisa datang ke pengadilan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke PN Jaksel untuk mengajukan PK pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan sempat akan diadukan kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik.

Akan tetapi, Kepolisian hingga sekarang belum memeriksa ketua PN Jaksel, berkait buronan yang sempat menghilang, kabarnya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Mengingat Djoko Tjandra telah menjadi buron selama sebelas tahun tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Djoko Tjandra bahkan disebut datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung,” demikian info Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono.

 

(ProDEM) Iwan Sumule

Ketua Majelis Jaringan AKtivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule, dan Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono menyebut sudah melaporkan Ketua PN Jaksel ke Bareskrim Mabes Polri, sejak Juli lalu.

Hingga hari ini, masyarakat anti korupsi menunggu berkait terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu diungkap Bareskrim Polri, sejak mengapa ia tiba-tiba datang ke PN Jaksel.

Kasus permohonan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra, menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman “berbau” uang besar.

Permohonan PK Joko Tjandra juga didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yaitu memasuki Indonesia secara menyelundup dan selama di Indonesia menggunakan surat jalan palsu dan surat bebas COVID-19 palsu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.