TIRAS.id — Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.
MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.
Berikut ucapan Firli Bahuri, ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi):
#Terima kasih Saya masih fokus untuk menyelesaikan tugas selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan 20 Desember 2023.
Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu, sebagai legacy.
Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK.
Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang Undang.
Untuk itu Kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan Kehendak Allah SWT Tuhan yang Maha Kuasa, dan ini amanah yg harus saya laksanakan.
Prinsipnya Kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi.
Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi.
Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi.
Mohon dukungan seluruh masyarakat indonesia dan mohon doanya.
Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024.
Semoga Allah SWT memberikan perlindungan kepada kita semua.
Kami mohon dukungan dan mengajak seluruh rakyat Indonesia bersama KPK emberantas korupsi.
Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap anak bangsa dan rekan-rekan media yang selalui membersamai KPK.
Mari Bersatu Berantas Korupsi, Mengabdi untuk Negeri Membersihkan NKRI dari korupsi. Aamiin.
Salam Antikorupsi. terima kasih. SALAM FBI.
Ketua KPK Komjen Pol Drs Firli Bahuri, M.Si.
#Firli seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019–2023. Ia tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting. Ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Kelahiran Prabumulih, 8 November 1963