[ad_1]
Jangan mengaku eksekutif, jika belum membaca majalah eksekutif.
Menjadi referensi, terus memantau kecenderungan yang hangat (trend atau kepedulian) di tengah masyarakat.
Sebuah ukuran yang sedang bergerak, atau lahir di tengah masyarakat terus digali, dianalisis. Jika dikomentari di masyarakat, maka “digodok” di rapat redaksi.
Di situlah, semua pihak mulai dari bidang pemasaran, iklan, sampai bagian promosi urun rembuk. Semua orang punya hak yang sama. Sama-sama berhak mengusulkan atau menolak usulan.
Perdebatannya seru, disertai argumen masing-masing.
Semua materi yang akan ditulis, sampai adegan fotografinya di majalah eksekutif ini, pasti lewat mekanisme rapat redaksi. Sehingga, apa pun yang keluar di majalah merupakan tanggung jawab institusi, bukan personal.
Dibaca para pebisnis, menjadi referensi untuk keputusan dan menjadi bagian dari gaya hidup.
Seperti halnya dalam UU Pers, majalah eksekutif juga punya misi melaksanakan kontrol sosial, kontrol ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan lainnya.
Apalagi, kalau hal itu menyangkut kepentingan publik, kami lebih tertarik untuk mengamati.
Sebagai majalah bulanan yang menyajikan bacaan populer, wartawan majalah eksekutif pun bekerja dengan asas “kode etik jurnalistik” yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Kode Etik Wartawan Indonesia.
Dan, kami selalu menghormati dan meningkatkan kemampuan untuk memahami dan mengimplementasikan kode etik sebagai lilin pemandu.
Pers yang profesional bukanlalah pers yang tidak pernah salah, tetapi pers yang profesional adalah pers yang jujur dan kesatria mengakui kesalahan melalui mekanisme jurnalistik, penghormatan hak jawab dan hak koreksi.
Artinya, jika ada yang berkeberatan atau tak suka dengan apa yang dimuat di majalah eksekutif, berlaku spirit dan substansi dari UU Pers yang ada.
Di dunia pers, kita mengenal hak jawab untuk seseorang atau sekelompok orang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan “yang memukul” dirinya sehingga nama baiknya tercederai.
UU Pers memang dilahirkan secara khusus untuk menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers.
Pers wajib melayani hak jawab dan juga lewat hak koreksi yang tidak harus selalu datang dari pembaca. Redaksi yang mengetahui lebih dahulu kesalahan berkewajiban juga membuat koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
Berangkat dari itulah, eksekutif terus eksis dan hadir.
Lewat tangan orang-orang andal yang profesional di bidangnya, kami menjunjung tinggi semangat idealisme. Dalam bekerja, kami juga meriset dan menginvestigasi.
Dalam menulis, kami pun memakai acuan, agar tulisan menjadi padat berisi, ringkas, cerdas, namun tetap bergaya.
Hasil foto visual yang indah yang dipilih dan disajikan selalu didasarkan pada penggalian dari suatu kawasan art atau seni. Ringkasnya, dimensi yang berkaitan dengan masalah-masalah pria menjadi prioritas utama dalam penyajian, dan dikemas menjadi artikel populer.
Majalah eksekutif suatu hasil dari daya kreatif.
Daya kreatif itulah sumber semangatnya. Menjadi bacaan yang sehat dan mendidik.
Harapan lebih jauh lagi, tentu semoga mampu pula menerbitkan timbulnya pemikiran dan perenungan (atau pencerahan). Sekaligus juga menyiratkan pemahaman bahwa “suatu hasil karya kreatif yang baik tentu akan memiliki daya jual yang baik pula”.
Bagi, klien pemasang iklan, tetaplah menjadi klien kami untuk maju dan berkembang bersama Indonesia.
Majalah Eksekutif Cetak Laris Diborong Pengusaha dan UKM Anggota Kadin
[ad_2]
Source link