TIRAS.id — WEBINAR KEPEMIMPINAN HAKIM PEREMPUAN DAN PENINGKATAN KERAGAMAN DI PERADILAN, KETUA MA IMBAU AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN KESEIMBANGAN GENDER DAN REPRESENTASI HAKIM PEREMPUAN DALAM KEPEMIMPINAN BADAN PERADILAN
Untuk mewujudkan peradilan yang inklusif tidak cukup sebatas dilakukannya penyesuaian terhadap layanan atau aksesibilitas di pengadilan.
Lebih dari itu, kita juga membutuhkan pandangan para hakim yang inklusif, yang terbebas dari bias, stigma dan prasangka yang tanpa kita sadari dilekatkan pada individu dari kelompok masyarakat tertentu.
Cara yang paling efektif untuk mewujudkan pandangan yang inklusif ini, adalah dengan meningkatkan keragaman dalam lingkungan pengadilan.
Oleh karena itu, pengadilan-pengadilan yang memiliki komposisi keragaman yang serupa dengan masyarakatnya, dipandang sebagai pengadilan yang ideal. Inilah yang saat ini sedang dirintis oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara Webinar Kepemimpinan Hakim Perempuan dan Peningkatan Keragaman di Peradilan pada Rabu, 27 September 2023 di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.
Dirinya mengatakan, kita menghendaki komposisi yang lebih beragam dalam badan peradilan kita.
Keseimbangan gender antara jumlah hakim laki-laki dan perempuan, serta representasi hakim perempuan dalam kepemimpinan pengadilan adalah salah satu aspek penting, meskipun bukan satu-satunya.
“Mari kita mulai dengan lebih memperhatikan keseimbangan gender dan representasi hakim perempuan dalam kepemimpinan Badan Peradilan”, imbau KMA.
Mantan Kepala Badan Pengawasan ini menambahkan, langkah pertama yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah dengan mengenali hambatan-hambatan yang mungkin dialami oleh para hakim perempuan dalam meniti karir di pengadilan.
Untuk inilah, pada April hingga bulan Mei 2023 yang lalu, Mahkamah Agung melaksanakan survei persepsi tentang kepemimpinan hakim perempuan terhadap hakim di seluruh lingkungan peradilan, termasuk para hakim laki-laki.
“Hasil survei ini akan digunakan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan hakim perempuan untuk dapat mengambil peran kepemimpinan, melengkapi kebijakan-kebijakan yang telah diambil sebelumnya’, ujarnya.
Prof. Syarifudin juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Australia yang melalui program-programnya termasuk melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), telah terus menyediakan dukungan bagi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Indonesia untuk mewujudkan akses keadilan dan peradilan yang inklusif melalui berbagai pendekatan yang sesuai.
Webinar dalam rangkaian kunjungan kerja Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Mahkamah Agung ini dengan Narasumber; The Honorable Chief Justice Will Alstergren (FCFCOA), The Honorable Judy Ryan (FCFCOA), Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H (Hakim Agung MA), Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H (Wakil Ketua PT Bandung), Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau).
Acara dihadiri para Pimpinan dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Craig Ewers Pimpinan AIPJ2, serta para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung.
- PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA
- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. SOBANDI SH MH