TIRAS.id–– Viral di media sosial ANS Kosasih Versus Komaruddin, malah merembet ke video asusila.
Pria bernama lengkap Antonius Nicholas Stephanus, Direktur Utama PT Taspen melaporkan Kamaruddin Simanjuntak.
Sosok kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 yang ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dirut PT Taspen sejak 2020 sampai sekarang,
A.N.S Kosasih dituding Kamaruddin Simanjuntak mempersiapkan dana untuk Capres 2024 sebesar Rp 300 triliun lewat ocehannya di twitter dengan akun @cobeh2021.
Tidak hanya sampai disitu, masalah itu masih berlanjut hingga diduga Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terlibat dalam video asusila.
Kamaruddin Simanjunak dikabarkan menyerahkan sebanyak 6.000 video asusila yang menurutnya diperankan oleh Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6.000 video mesum ke penyidik Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
“Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputer nya kita temukan kurang lebih 6.000 video porno.”
Di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin dengan tegas menyatakan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini.
Meski menurutnya pernyataan yang dianggap Kosasih sebagai bentuk pencemaran nama baik itu sebetulnya dia lontarkan sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya bernama Rina Lauwy yang disebut sebagai istri sah Kosasih.
“Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri.”
“Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya,” katanya.
“Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu,” imbuhnya.
PT Taspen sendiri merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang jaminan asuransi.
Menteri BUMN Erick Thohir telah merevisi peraturan yang terkait gaji dan tantiem yang diterima oleh direksi perusahaan pelat merah. Ini merupakan perubahan kelima atas aturan yang sama.
Erick mengeluarkan Permen Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Peraturan ini ditetapkan pada 25 November 2020 dan mulai berlaku pada 22 Desember 2020. Ketentuan mengenai gaji Dirut PT Taspen pun tertuang dalam aturan itu. Dalam lampiran peraturan ini diuraikan, anggota Direksi BUMN diberikan gaji dengan ketentuan sebagai berikut.
Gaji Direktur Utama (dirut) ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.
Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan. Gaji Wakil Direktur Utama sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari gaji Dirut; dan anggota direksi lainnya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari gaji dirut.
Besarnya gaji anggota Dirut BUMN, seperti halnya PT Taspen ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota Direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri.
Sebagai pejabat BUMN, ANS Kosasih berkewajiban melaporkan harta kekayaan secara berkala. Harta kekayaan itu tidak hanya bersumber dari gaji dia sebagai Dirut PT Taspen.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, ANS Kosasih tercatat lima kali melaporkan harta kekayaan ke KPK. Pada 2010, saat menjabat sebagai Direktur Keuangan Perum Kehutanan Negara (Perhutani), hartanya baru Rp6.993.931.173.
Dalam laporan kedua yang disampaikan pada 2 Februari 2015, harta ANS Kosasih saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta sebesar Rp15.615.997.484.
Dalam laporan ketiga yang disampaikan pada 2019, ANS Kosasih memiliki harta kekayaannya Rp 32.584.452.726 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero).
Kemudian pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebesar Rp39.409.609.797.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dan harta kekayaan Dirut PT Taspen.