Tiga Hakim Agung MA dan Relawan Jokowi Maruf Jadi Saksi Sidang 5 Maret 2023

oleh -410 Dilihat
oleh
Tiga Hakim Agung MA dan Relawan Jokowi Maruf Jadi Saksi Sidang 5 Maret 2023

TIRAS.id — Tim jaksa KPK akan menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam sidang kasus suap hakim agung. Hasbi akan menjadi saksi bagi terdakwa hakim agung Sudrajad Dimyati, merupakan perintah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Selain Hasbi Hasan, dua Hakim Agung yakni Samsul Maarif dan Ibrahim yang juga akan dihadirkan jaksa di persidangan.

“Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, yang juga menyebut siap menghadirkan saksi Dadan Tri Yudianto.

Para saksi tersebut akan dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (5/4) di PN Bandung. Dadan Tri Yudianto, dia juga masih berstatus sebagai saksi di kasus ini.

Dadan Tri Yudianto masih sebagai saksi, bukan tersangka. Sementara untuk Hakim Agung Samsul Maarif dan Ibrahim, keduanya merupakan hakim yang sama saat memutus vonis kasasi pailit KSP Intidana.

KPK berharap, para pihak yang dipanggil tersebut kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Nama Hasbi Hasan muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA. Dalam dakwaan, ada uang Rp 11,2 miliar dari dua pengacara yang menggugat kasasi terkait Koperasi KSP Intidana.

Dalam dakwaan, penghubung Hasbi tersebut bernama Dadan Tri Yudianto.

Hasbi dan Dadan muncul dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, yang merupakan pengacara dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Disebutkan, Haryanto Tanaka bersama dengan Yosep diduga memberikan suap yakni SGD 200 ribu.

Uang tersebut dibagi-bagi oleh PNS MA yang mengatur pengurusan putusan, agar Budiman Gandi selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Dalam dakwaan, uang itu diterima oleh PNS MA hingga Gazalba Saleh selaku hakim yang mengadili.

Penerima tersebut yakni: Yosep mendapat SGD 90 ribu; Nurmantyo Akmal mendapat SGD 9.700; Desy Yustria mendapat SGD 39.700; Redhy Novarisza SGD 40.600; dan Gazalba sendiri diduga menerima SGD 20 ribu.

Masih dalam dakwaan yang sama, secara terpisah, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya diduga mencari jalur lain agar tujuan kasasi dikabulkan. Salah satunya melalui pertemuan di rumah Pancasila, Semarang, pada 25 Maret 2022.

Jelang putusan kasasi itu, Yosep dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Ia diduga merupakan penghubung Hasbi Hasan.

Atas permintaan pengurusan tersebut, Dadan diduga meminta uang kepada Heryanto.
“Heryanto Tanaka memerintahkan NA Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” kata jaksa.

Belum diketahui ke mana saja uang Rp 11,2 miliar itu mengalir. Apakah terhenti di Dadan atau ke pihak lain. Sebab dalam dakwaan tidak dirinci soal hal tersebut.

Para saksi diminta kooperatif dengan hadir di persidangan.

“Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud,” ungkap Ali.

Diberitakan, KPK total telah menjerat 15 orang dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Sosok baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.

Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.