TIRAS.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun berita, “pengkodisian” sudah dilakukan.
Ada apa?
Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H, M.H. adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan dalam setiap penanganan perkara korupsi yang sedang KPK selesaikan dilakukan secara teliti.
Lembaga antirasuah tempatnya bernaung terus berkomitmen untuk terus mengembangkan lebih lanjut setiap perkara sampai tuntas.
Dengan demikian, siapapun yang ditengara memiliki keterlibatan dalam sebuah perkara berdasarkan alat bukti, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.
Makanya, KPK memastikan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan bakal berujung di meja hijau. Namun demikian, Fikri memastikan pihaknya bakal membuat jera setiap pelaku korupsi.
“Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada. Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan,” kata Ali.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA Suharto pun masih enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.
“Belum, kita untuk kepastian nunggu saja siaran pers resmi dari KPK terkait penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya apakah MA akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Hasbi, Suharto mengatakan pihaknya akan menunggu kepastian hukum terlebih dahulu. “Tunggu saja kepastiannya,” ujar Suharto singkat.
Hasbi sendiri memang pernah diperiksa KPK pada Maret 2023, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Dalam kasus dugaan korupsi Jual Beli perkara di MA, KPK memang terus melakukan pengembangan setelah ditetapkannya dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati seba