TIRAS.id — Rangkaian sosialisasi UU Cipta Kerja di kampus-kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di seluruh Indonesia dimulai sejak 09/11/2020 hingga 16/11 2020.
Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh Rektor IPDN, Hadi Prabowo, selaras atas arahan Presiden Joko Widodo dan perintah Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Kita perlu meluruskan disinformasi dan ‘hoax’ yang sengaja disebarkan atas UU tersebut yang kemudian memicu resistensi berbagai kelompok di masyarakat,” ujar rektor IPDN Hadi Prabowo.
Tim Kemendagri-IPDN menggelar sosialisasi di Kampus IPDN dengan dibagi wilayah barat dan timur. Untuk tim satu daerah Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat. Kemudian tim dua, Sulawesi Selatan, Papua dan Nusa Tenggara.
Pertama di IPDN Kampus Sulawesi Selatan tanggal 6 November 2020. Di IPDN Kampus Papua dan IPDN Kalimantan Barat tanggal 9 November 2020. Sedangkan IPDN Kampus Sulawesi Utara 11 November 2020.
Untuk sosiasialiasi IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat pada tanggal 12 November 2020 dan terakhir dilaksanakan di IPDN Kampus Sumatera Barat pada tanggal 16 November 2020.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini, ada yang baik secara luring maupun secara daring dan live streaming. Hadir secara fisik di aula IPDN, dengan menerapkan protokol Covid 19 secara ketat,
Masyararakat serta yang hadir diberi waktu diskusi dengan nara sumber serta diberi keleluasaan memberi masukan.
Jika ada kendala penyerapan lapangan kerja potensi kehilangan kewenangan daerah dalam penerapan UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masukan-masukan yang diterima dari kegiatan sosialisasi akan dijadikan bahan penyusunan 37 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini tengah digodok.
Mengatasi kesimpang-siuran informasi tentang UU Cipta Kerja dan dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mengikuti dan memberikan masukan dalam penyusunan RPP.
Pemerintah juga telah menyediakan laman resmi yang dapat diikuti oleh publik lewat https://uu-ciptakerja.go.id/category/draft-rpp/
“Apa yang dijalankan dengan baik dan diinsiasi pak rektor IPDN ini kiranya bisa dilakukan juga di kampus lain. Dimana penyampaian aspirasi tersebut, tidak mengganggu siklus kegiatan masyarakat umum,” demikian penjelasan Arief Edhi, Humas IPDN.
Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dilaksanakan dengan baik oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 6 (enam) Kampus IPDN Daerah.
Ide Rektor IPDN ini sebagai sarana sosialisasi dan mendekatkan diri pada masyarakat terkait tugas dan fungsi Lembaga Pendidikan yang salah satunya adalah Pengabdian Masyarakat.
Sehingga menjadi bahan pertimbangan Pemerintah dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut UUCK.
Penekanannya pada jemput usulan masyarakat dan Pemda. Karena, banyak Pemda yang merasa kehilangan kewenangan, demikian juga pekerja terkait hak-haknya juga sektor UKMKM terkait perijinan dan subsidi. Usaha mikro menengah yang dimiliki perorangan atau badan usaha.