Catatan Tengah: DR Anang Iskandar SH, MH
Penulis adalah adalah Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.
Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Baru saja meluncurkan buku politik hukum narkotika.
Adalah prestasi besar penyidik narkotika kalau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika melalui informasi penelusuran aset oleh PPATK.
Ya, berkenaan dengan rekening jumbo yang dicurigai sebagai hasil kejahatan narkotika.
Informasi PPATK tersebut juga pernah disampaikan kepada DPR oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR, Rabu (29/9/2021). Artinya informasi tersebut sangat penting.
Dari 1300 an temuan yang dicurigai PPATK yang dilaporkan ke penegak hukum khususnya penyidik narkotika, jumlah keseluruhan temuan hasil jual beli narkotika mencapai lebih dari 120 triliun.
Temuan PPATK tersebut berhubungan dengan pengungkapan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang nota bene adalah pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika.
BACA JUGA: Pemenang Miss Universe 2021, Cantik Atau Cantik Sekali?
Berdasarkan ketentuan per UU an yang berlaku, penyidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika dilakukan dengan cara:
Pertama, melalui penyidikan atas informasi hasil penelusuran aset hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh PPATK .
Kedua, melalui penyidikan atas informasi hasil penyadapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana narkotika; dan
Ketiga, melalui penyidikan atas informasi yang disampaikan oleh masarakat dan informasi melalui K9
Dari ketiga cara penyidikan terhadap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika maka informasi yang disampaikan PPATK merupakan informasi yang berharga bagi penyidik
untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana pencucian uang, yang notabene juga pelaku peredaran gelap narkotikanya.
BACA JUGA: Perempuan dan Pistol Kembali Muncul di Medsos, Ada Apa?
Keakuratan informasi dari PPATK tersebut setara dengan informasi intelegen hasil sadapan penyidik narkotika guna mengungkap pelaku kejahatan peredaran gelap narkotika.
Kalau informasi yang disampaikan oleh masarakat, banyak diwarnai kepentingan pemberi informasi, apalagi kalau informasinya menggunakan cepu maka motivasinya dapat ditebak.
Itu sebabnya semangat dan prestasi penyidik narkotika untuk mengungkap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan peredaran gelap narkotika atas informasi PPATK menjadi penting sebagai pintu masuk untuk mengungkap siapa pengedar gelap narkotikanya.
Penyidik narkotika harus kwalifikasi khusus.
Saya memahami kerja penyidik narkotika, yang penuh kerahasiaan agar sukses dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika.
BACA JUGA: Ssst Ini Kode Rahasia Aparat, Klik ini
Kejahatan penyalahgunaan dan kejahatan peredaran gelap narkotika adalah kejahatan khusus, berbeda cara pengungkapannya dengan kejahatan konvensional, kwalifikasi penyidiknya juga disaratkan berkwalifikasi khusus
Kejahatan peredaran gelap narkotika, akan terungkap bila penyidik proaktif artinya tidak menunggu ada laporan masarakat dan punya kemampuan khusus dalam menggunakan tehnologi inteligen dan memahami tehnologi penelusuran aset hasil kejahatan.
Penyidik narkotika yang tidak berkwalifikasi khusus, yang ditangkap adalah penyalah guna yang nota bene adalah pecandu. Ini yang menyebabkan lapas over capasitas dan menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum
Aset hasil kejahatan narkotika, dirampas untuk negara.
BACA JUGA: Kisah Pohon Melindungi Nabi, Klik ini
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dibuat berdasarkan hukum kesehatan, hukum pidana dan hukum internasional yang mengatur secara khusus tentang rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dan perampasan aset hasil kejahatan
Sehingga tanpa menunggu RUU perampasan aset diundangkan, perampasan aset hasil kejahatan narkotika telah diatur lebih dulu dalam pasal 101 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijiwai hukum internasional sehingga dapat dilaksanakan, baik secara nasional maupun internasional.
Penyidik dapat bekerja sama dengan penyidik negara lain untuk melakukan joint investigation dengan negara lain dalam perampasan aset
BACA JUGA: Ribuan Data Polri Bocor, Apa Lagi Ini?
Aset hasil kejahatan narkotika dirampas untuk negara, digunakan untuk kepentingan :
a. pelaksanan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika; dan
b. upaya rehabilitasi medis dan sosial.
Atas dasar ketentuan UU narkotika tersebut, sesungguhnya pendanaan bagi rehabilitasi penyalah guna dan pendanaan bagi pemberantasan peredaran gelap narkotika dalam upaya P4GN sudah dipikirkan oleh pembuat UU.
Bayangkan kalau 120 triyun itu bisa dirampas sebagian saja, misalnya seperempatnya maka biaya P4GN akan melimpah
cukup untuk biaya pendidikan masarakat dalam rangka pencegahan, rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sayang UU narkotika yang modern tersebut tapi prakteknya tidak dilaksanakan sehingga terasa usang.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.