TIRAS.id –– Perjuangan Panjang Warga Desa Mulyasari, Karawang, untuk Mempertahankan Hak Atas Tanah Mereka
Pada suatu hari yang cerah di tahun 2023, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berjuang mempertahankan hak atas tanah seluas ± 9,3 hektar yang berada di Blok Cijengkol, Desa Mulyasari.
Tanah ini telah digarap turun-temurun oleh warga, termasuk Ara Cs, sebagai pemiliknya. Namun, perjuangan warga tidak berjalan mulus di peradilan, karena tanah tersebut diklaim oleh Perum Perhutani sebagai kawasan hutan negara.
Kegigihan warga terbukti dengan dilakukannya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) baru ke Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PN.Kwg tanggal 11 April 2023.
Upaya ini tidak berhenti di situ saja, karena warga juga memohon eksaminasi publik kepada DPR dan DPD RI untuk menguji putusan hakim Mahkamah Agung dalam kasus melawan Perhutani tersebut.
Elyasa Budiyanto, kuasa hukum warga, menyampaikan alasan di balik permohonan eksaminasi publik tersebut.
Ia menyatakan bahwa majelis hakim kasasi Mahkamah Agung telah salah menerapkan hukum dengan tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan oleh pihak Ara Cs dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam dokumen resume perkara, terungkap bahwa tanah seluas ± 93.455 M2 di Blok Cijengkol yang diklaim oleh Perum Perhutani dimiliki oleh beberapa individu, termasuk Ara Cs, dengan dasar kepemilikan yang sah.
Mereka memiliki bukti-bukti berupa Surat Pernyataan dan Pengakuan Hak Atas Tanah Darat Hak Milik Adat yang sudah ada sejak sebelum tahun 1960.
Di sisi lain, Perum Perhutani hanya memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB) tahun 1967 sebagai dasar klaim mereka.
Selain itu, ditemukan fakta hukum lain bahwa lokasi yang diklaim oleh Perum Perhutani berbeda dengan lokasi tanah milik Ara Cs. Tanah milik Ara Cs berada di Blok Cijengkol, sementara Perum Perhutani mengklaim tanah di Blok Satem, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Perjuangan warga ini telah melalui dua peradilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Karawang dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Di kedua peradilan tersebut, Ara Cs berhasil memenangkan gugatan, namun perkara ini kemudian tersangkut di Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, yang menyebabkan perjuangan warga terus berlanjut.
Namun, semangat untuk mencari keadilan tidak pernah surut. Ara Cs telah menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya eksaminasi publik ditolak.
Proses hukum masih berlanjut, dan warga tetap menguasai lahan tersebut, sementara Perum Perhutani hanya memasang plang pengumuman yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik mereka.
Meskipun perjuangan ini penuh dengan tantangan dan rintangan, warga Desa Mulyasari tidak berputus asa untuk mempertahankan hak atas tanah mereka. Semoga upaya hukum ini membawa keadilan bagi warga dan mengembalikan hak mereka atas tanah yang telah digarap oleh leluhur mereka sejak lama.
sumber: Viral Perjuangan Warga Desa Mulyasari, Karawang: Hak Atas Tanah yang Belum Surut