Pembatasan COVID-19 Lebih Ketat di Jawa Bali

oleh -161 Dilihat
oleh

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berbicara tentang pembatasan yang diperketat di wilayah tertentu di enam provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali pada 11-25 Januari 2021, untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19.

“Pembatasan terbatas diberlakukan di provinsi Jawa-Bali, karena provinsi memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” kata Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu.

Pembatasan akan diperketat sepenuhnya di Jakarta dan daerah sekitarnya, termasuk Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, tegas menteri.

Di Provinsi Banten, pembatasan akan diperketat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.

Di Provinsi Jawa Barat, tindakan itu akan diberlakukan di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi, selain di Bogor dan Bekasi yang merupakan wilayah pinggiran Jakarta.

Di Jawa Tengah, pembatasan akan diperketat di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Pengenaan tindakan akan dilakukan di Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulon Progo di Yogyakarta.

Pembatasan yang lebih ketat akan diterapkan di Malang Raya dan Surabaya Raya di Jawa Timur.

Apalagi, pembatasan akan diperketat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung di Bali.

Langkah tersebut diambil karena daerah tersebut telah memenuhi empat parameter pembatasan, yaitu angka kematian di atas angka kematian rata-rata nasional sebesar tiga persen; angka kesembuhan dibawah angka kesembuhan rata-rata nasional yaitu 82 persen; tingkat kasus aktif di bawah tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen; dan tingkat hunian ICU rumah sakit dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Langkah tersebut berupa pembatasan bekerja di kantor dengan melaksanakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Semua kegiatan belajar mengajar akan sepenuhnya dilakukan secara online.

Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan dasar diizinkan untuk beroperasi penuh dengan mengatur jam dan kapasitas operasi serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pusat perbelanjaan dan mal akan diizinkan beroperasi hingga pukul 7 malam waktu setempat.

Restoran diizinkan buka dengan kapasitas ruang maksimum 25 persen untuk makan di tempat, sementara pesan antar atau pesan antar diizinkan.

Kegiatan konstruksi sepenuhnya diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka tetapi dibatasi hanya 50 persen dari kapasitasnya dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas umum dan kegiatan sosial serta budaya terhenti.

Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.

Penjaga keamanan sipil dari polisi, militer, dan pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan untuk membantu memastikan bahwa langkah-langkah pembatasan diterapkan dengan benar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.