TIRAS.id – Dalam rangkaian Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan TSK Hakim GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Disebut KPK sedang dalam investigasi lanjutan.
Akan dipanggil kembali, saksi-saksi yang — kemarin sempat mangkir — juga yang sudah datang terkait KPK dalam momen menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
Keterangan saksi masih terus diperdalam, dengan apa yang didapat dari investigasi kasus gratifikasi dan pencucian uang. Agar proses pengadilan, Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap bisa berjalan baik.
Lalu apa kata Mahkamah Agung (MA)?
“Sikap Mahkamah Agung tidak berubah, yaitu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikenakan terhadap Pak Dr Gazalba Saleh SH MH,” kata jubir MA hakim agung Suharto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Meski demikian, Suharto tetap meminta KPK menghormati asas hukum yang berlaku
Sementara itu, jurnalis mendapat info KPK sedang melakukan investigasi di lima lapangan golf di tanah air, terkait penetapan Gazalba sebagai tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi.Pasalnya, KPK dalam hasil perkembangan penyidikan itu menemukan adanya penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh. Uang gratifikasi itu lalu disamarkan oleh Gazalba.
“Saat ini dari pengumpulan alat bukti tim penyidik temukan adanya dugaan pidana perbuatan lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Kemudian kami telusuri uangnya ternyata ada dugaan disamarkan,” jelas Ali, jubir KPK.
“Disembunyikan dibelanjakan terkait aset-aset yang memiliki nilai ekonomis sehingga kemudian KPK tetapkan kembali untuk pasal gratifikasi dan juga pasal TPPU,” imbuh Ali.
KPK disebut sedang melakukan pengumpulan alat bukti lanjutan, soal adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK sedang menelisik apa yang disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis. Termasuk membongkar mafia peradilan yang sering main golf bersama hakim dan membayarinya.
KPK sedang menginvestigasi lima lapangan golf, yang disebut menjadi ajang bertemu dan bercandagurau. KPK mencium adanya bau tak sedap alias ‘dicurigai’ di lapangan golf.
Bahkan, pertemuan dengan para pihak berperkara bisa di lapangan atau di hotel tempat para hakim itu menginap.
Poin di sini, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang yang difasilitasi pihak ketiga.
Dan, termasuk juga undangan makan malam, ditraktir main golf dan lain-lainnya.
BACA JUGA: majalah TIRAS