Letnan Kolonel Tituler TNI AD Deddy Corbuzier Kembali Menjadi Sipil?

oleh -558 Dilihat
oleh
Letnan Kolonel Tituler TNI AD Deddy Corbuzier Kembali Menjadi Sipil?

Pangkat Letkol Tituler TNI AD Deddy Corbuzier Dievaluasi

TIRAS.id — Panglima TNI Mendatang, Laksamana Yudo Margono Respons Desakan Cabut Pangkat Tituler Deddy Corbuzier

Calon Panglima TNI Marsekal Yudo Margono buka suara mengenai desakan pengamat militer dan masyarakat serta wakil rakyat untuk cabut Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier.

“Nanti kita tanyakan dulu ke pak KSAD, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan, diajukan ke panglima TNI dan baru disahkan,” kata Laksamana Yudo Margono di kompleks parlemen, Selasa (13/12).

Yudo menyatakan, bakal koordinasi degan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier.

Hal ini menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta pencabutan pangkat militer Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD Deddy Corbuzier yang sebelumnya diberikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Yudo yang akan segera menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ini mengatakan, dirinya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.).

Yudo menjelaskan tituler merupakan sebuah pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar yang diberikan.

Gelar tituler menurutnya bisa diberikan kepada warga sipil nonmiliter.

Di masyarakat gaduh terhadap pemberian pangkat itu. Klik ini alasannya

Kritik Keras Pemberian Pangkat Tituler Untuk Deddy Corbuzier

Sejumlah pihak sebelumnya mengusulkan agar TNI mencabut pemberian gelar letkol tituler terhadap Deddy Corbuzier. Mereka mempertanyakan urgensi pemberian gelar militer terhadap Deddy tersebut.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Tubagus (TB) Hasanuddin mengaku tak bisa menilai urgensi pemberian pangkat tersebut sebab hal itu menjadi kewenangan Kemenhan.

Kendati demikian, ia mempertanyakan apakah tugas Deddy tak bisa dilakukan oleh prajurit di TNI.

Mayjen purnawirawan TNI itu menjelaskan pemberian pangkat tituler memang diizinkan dengan pangkat paling rendah hingga jenderal bintang dua. Namun dalam beberapa kasus, kata Tubagus, pemberian pangkat tituler biasanya diberikan kepada sipil yang berperan dalam tugas-tugas TNI. Posisi mereka juga tak bisa dilakukan oleh prajurit normal.

Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemberian pangkat letkol tituler Deddy terkait kemampuannya dalam komunikasi di media sosial untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan.

Menurut Dahnil, kemampuan Deddy itu akan membantu TNI dalam menyampaikan pesan kebangsaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi Desember 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.