Hukuman Pidana Mati FS Akhirnya Diubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

oleh -0 Dilihat
oleh
Hukuman Pidana Mati FS Akhirnya Diubah Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

TIRAS.id — Pada suatu hari yang bersejarah, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023, sebuah peristiwa penting terjadi di gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara.

Gedung tersebut menjadi saksi atas pemeriksaan dan pengambilan keputusan terhadap beberapa perkara pidana yang melibatkan para terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Keempat terdakwa ini dihadapkan pada proses hukum yang berlarut-larut dan akhirnya memunculkan putusan-putusan yang menentukan nasib mereka.

Salah satu perkara yang mendapat perhatian adalah perkara dengan nomor 813K/Pid/2023 yang melibatkan Terdakwa Ferdy Sambo, S.H, S.IK, M.H.

Dalam putusan yang diambil, Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati di tingkat pertama. Meskipun dilakukan upaya banding dan kasasi.

Putusan tersebut tetap ditegaskan oleh Majelis Kasasi, mengubah kualifikasi tindak pidananya menjadi “Melakukan Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama” dan “tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.”

Hukuman pidana untuknya akhirnya diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Perkara selanjutnya adalah 814K/Pid/2023 yang melibatkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Pada tingkat pertama, Terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun.

Putusan ini juga tidak berubah setelah proses banding dan kasasi, sehingga hukuman yang dijatuhkan tetap berupa pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, pada perkara dengan nomor 815K/Pid/2023, Terdakwa Kuat Ma’ruf menghadapi proses hukum yang serupa.

Awalnya, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Meskipun mengajukan banding dan kasasi, hukuman ini akhirnya dikurangi menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Tidak ketinggalan, perkara dengan nomor 816K/Pid/2023 melibatkan Terdakwa Putri Candrawathi.

Pada tingkat pertama, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Setelah melalui proses banding dan kasasi, hukuman ini pun mengalami perubahan menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Seluruh perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri dari beberapa anggota, di antaranya adalah Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Suharto S.H., M.Hum., Jupriyadi, S.H., M.Hum., Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., dan Yohanes Priyasa, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota.

Namun, pada perkara 813K/Pid/2023, terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) yang diajukan oleh Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., yang menunjukkan adanya keraguan atau pandangan yang berbeda terhadap putusan yang diambil.

Dengan putusan-putusan ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil langkah tegas dan menegakkan hukum untuk mengatasi berbagai tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.

Meskipun terdapat variasi dalam putusan-putusan tersebut, hakim-hakim berusaha menjalankan tugas mereka dengan itikad baik untuk mencapai keadilan yang seimbang.

Keputusan lengkap dari perkara ini akan segera diumumkan melalui situs resmi Mahkamah Agung dan diberitahukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Info dikutip dari rilis di grup WA Media Group MA bertanda tangan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H.,

Beliau memiliki peran penting dalam mengkomunikasikan putusan-putusan ini kepada publik dan menjaga transparansi dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

Keputusan-keputusan ini bukan hanya mengenai nasib para terdakwa, tetapi juga mencerminkan pentingnya tegaknya hukum dan peradilan dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan.

BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi Agustus 2023, Klik ini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.