TIRAS.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menyampaikan bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.
Penetapan ini telah disetujui Komisi II DPR-RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri dan KPU RI, 27 Mei 2020 lalu.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, secara total terdapat 270 daerah pilkada. Jumlah ini terdiri dari 9 pilkada gubernur, 224 pilkada bupati, dan 37 pilkada walikota.
Dirjen Zudan Arif Fakrulloh menegaskan kepada jajaran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tentang larangan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU Daerah.
“Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota tidak boleh menyerahkan DP4. Ini sepenuhnya kewenangan Dukcapil Pusat,” kata Prof. Zudan menandaskan.
Lebih jauh Zudan menjelaskan bahwa tugas Dukcapil Kabupaten/Kota adalah membantu KPUD melakukan pemutakhiran berkelanjutan. Yaitu mendata penduduk yang meninggal, pindah, menjadi TNI/Polri atau Pensiun TNI/Polri, atau yang belum 17 tahun tapi sudah menikah.
“Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut,” kata dia lebih clear.
Dirinya mengajak semua pihak terkait agar berkoordinasi lebih intensif agar bisa terbangun data pemilih yang akurat.
“Kepala Dinas Provinsi agar lebih pro aktif mengkoordinasikan Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memastikan proses ini berjalan baik,” ujarnya memungkas.
“Data yang diserahkan kepada KPUD cukup NIK dan Nama saja. Karena seluruh KPUD sudah diberi password oleh Dukcapil Pusat untuk bisa langsung mengecek NIK Penduduk tersebut.” — Prof. Zudan Arif (Dirjen Dukcapil Kemendagri).