Ditahan KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

oleh -0 Dilihat
oleh
Ditahan KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

TIRAS.id — Ditahan KPK, Hasbi Hasan Diberhentikan Sementara Sebagai Sekretaris MA

Pada tanggal 13 Juli 2023, Hasbi Hasan telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 126/KMA/Kp.02.2/7/23, yang berisi permohonan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Hasbi Hasan.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto, mengonfirmasi bahwa surat permohonan pemberhentian sementara tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia.

Selain itu, ada juga surat kedua dengan nomor: 127/KMA/Kp.04.5/7/2023 yang berisi penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut, Sugiyanto yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan diusulkan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan, yang saat itu mengenakan rompi tahanan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara dari Haryanto Tanaka, seorang debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang sedang berperkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, Haryanto Tanaka melalui perantara bernama Dadan Tri Yudianto meminta Hasbi Hasan untuk mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan.

Sebagai imbalannya, Hasbi Hasan dan Dadan menerima aliran uang sebesar Rp 11,2 miliar atau yang lebih dikenal sebagai ‘suntikan dana’, dengan Hasbi Hasan menerima sekitar Rp 3 miliar dari jumlah tersebut.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang melibatkan dua Hakim Agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung.

Kasus ini bermula dari keinginan Haryanto Tanaka sebagai pemilik Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang ingin permohonan kasasinya diputus sesuai dengan keinginannya.

Tanaka meminta bantuan dari “orang dalam” di Mahkamah Agung, yaitu Hasbi Hasan, melalui perantara Dadan Tri Yudianto untuk mengawal kasasi yang diajukan. Sebagai imbalannya, Hasbi Hasan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Dengan ditahannya Hasbi Hasan dan pemberhentiannya sementara sebagai Sekretaris Mahkamah Agung, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan untuk menyelesaikan kasus ini.

Mahkamah Agung juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas yang akan menggantikan posisi Hasbi Hasan selama masa pemberhentian sementara tersebut.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi Juli 2023, klik ini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.