Anang Iskandar: Tujuan UU Narkotika dan Jaminan Penyalahguna Dihukum Direhabilitasi

oleh -432 Dilihat
oleh
Anang Iskandar: Tujuan UU Narkotika dan Jaminan Penyalahguna Dihukum Direhabilitasi

TIRAS.id —  UU narkotika dalam menanggulangi masalah narkotika, mewajibkan orang tua untuk menyembuhkan anaknya yang menjadi penyalah guna atau pecandu.

Caranya, secara mandiri membawa kerumah sakit yang membuka layanan rehabilitasi agar sembuh atau wajib melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk mendapatkan penyembuhan melalui rehabilitasi.

Orang tua yang tidak melaporkan anaknya yang menjadi penyalah guna untuk mendapatkan penyembuhan diancam dengan 6 bulan pidana kurungan.

Penyalah guna sendiri atau pecandu juga diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke IPWL agar mendapatkan penyembuhan melalui rehabilitasi meskipun penyalah guna diancam secara pidana.

Bila penyalah guna atau pecandu yang sudah cukup umur tidak melaporkan diri diancam dengan enam bulan pidana kurungan.

UU juga mewajibkan hakim untuk memperhatikan kewenangan justice for health agar penyalah guna dijatuhi sanksi rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah di pengadilan.

Kewenangan justice for health tersebut tanpa sarat dan mengesampingkan apapun tuntutan jaksa, bila terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri, hakim wajib memutuskan atau menetapkan penyalah guna untuk menjalani rehabilitasi.

Kewenangan justice for health tersebut tercantum pada pasal 103 yaitu kewenangan dapat menjatuhkan sanksi rehabilitasi.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah relevan kalau hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi ?

Relevan dan menjadi kewajiban serta kewenangan hakim karena tujuan UU narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Penyalah guna narkotika secara victimologi adalah korban kejahatan narkotika dimana pelakunya adalah pengedar. Korban kejahatan ini dikriminalkan oleh UU narkotika berdasarkan pasal 127.

Penyalah guna narkotika secara ilmu kesehatan adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika yang memerlukan penyembuhan melalui proses rehabilitasi.

Penyalah guna narkotika kalau tidak segera mendapatkan penyembuhan akan relap atau menjadi residivis, bahkan berdampak buruk dan dapat melakukan perbuatan kriminal diluar kontrol dirinya.

Berdasarkan penelitian yang ada, biaya merehabilitasi melalui wajib lapor dan biaya  rehabilitasi melalui penegakan hukum, dibanding biaya pemenjaraan melalui penegakan hukum, jauh lebih effisien bila direhab.

Persoalan empiriknya kalau penyalah guna tujuannya mendapatkan upaya rehabilitasi dan rehabilitasi lebih effisien dibanding pemenjaraan, persoalannya kenapa penyalah guna dipenjara ?

Kenapa penyalah guna dalam proses penegakan hukum, dilakukan upaya paksa penahanan yang justru bertentangan dengan tujuan UU narkotika.

Kenapa hakim yang diberi kewenangan justice for health berdasarkan pasal 103 justru tidak digunakan dalam memutus perkara yang terbukti sebagai penyalah guna untuk diri sendiri.

Kenapa DPR khususnya komisi 3 tidak melakukan control terhadap effektivitas dan effesiensi penegakan hukum yang menyimpang dari tujuan dibuatnya UU narkotika ?

Persoalan persoalan tersebut mestinya tidak terjadi karena sejak berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, negara sudah menyatakan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4d).

Untuk mewujudkan jaminan UU agar penyalah guna mendapatkan rehabilitasi, hakim diberi kewenangan justice for health sesuai tujuan UU narkotika (pasal 103).

Sekali lagi, hanya hakim yang diberi kewajiban dan kewenangan justice for health. Pertanyaannya kenapa hakim yang secara yuridis berkewajiban dan berwenang menghukum rehabilitasi, tidak melaksanakannya ?

Menurut catatan saya sejak berlakunya UU no 35/2009 sampai sekarang para hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung belum sepakat dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika.

Meskipun ketua mahkamah agung prof harifin tumpa mengeluarkan SE MA no 04/2010 tentang penempatan penyalah guna, korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu kedalam lembaga rehabilitasi.

Hakim agung prof surya berpendapat penyalah guna diberikan pemidanaan berupa rehabilitasi, sedangkan Hakim Agung Suhadi bersikeras penyalah guna diberikan pemidanaan berupa penjara.

Pada awal menjadi ketua Mahkamah Agung Prof Hatta Ali berpendapat penyalah guna diberikan pemidanaan berupa penjara.

 

Tetapi menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Ketua Mahkamah Agung Prof Hatta Ali justru berpendapat sebaliknya: lebih tepat terhadap penyalah guna diberikan pemidanaan berupa rehabilitasi.

Prakteknya sampai sekarang pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika berupa pemenjaraan, praktek model pemenjaraan tersebut disentil oleh direktur eksekutif UNODC dalam sambutannya pada peringatan hani tahun 2020 dengan thema : better knowlege for better care.

Kita dianggap kurang care terhadap masalah penyalahgunaan narkotika karena tidak better knowlege.

Kita tahunya narkotika musuh kita bersama, pelakunya harus dipenjara agar jera tapi tidak tahu kalau tujuan UU narkotikanya memberantas pengedar dan menjamin penyalah guna direhab.

Penulis adalah aktivis anti narkoba. Komisaris Jenderal Polisi (Pur) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. Pernah menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Pria yang berpengalaman dalam bidang reserse ini sekarang menjadi penulis buku dan dosen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.