TIRAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Manajemen Risiko Perbankan di Double Tree Hotel, Surabaya (8/7/24).
Konvensi ini bertujuan untuk mendapatkan tanggapan final dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk industri, asosiasi, lembaga pendidikan, pelatihan, dan lembaga sertifikasi terkait, mengenai standar kompetensi yang akan digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM dan kinerja industri jasa keuangan.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, Kepala OJK Institut, Agus Sugiarto, Direktur Perencanaan Pengembangan SDM, Ni Nyoman Puspani, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (OJK Provinsi Jawa Timur), Dedy Patria, serta ketua dan wakil ketua tim perumus dan tim verifikasi RSKKNI, Adhiputra Tanoyo, Grandhis Helmi, Anita Faisal, dan Jerry Marmen.
Dalam sambutannya, NS. Aji Martono, Anggota Komisioner BNSP menekankan pentingnya standar kompetensi untuk menciptakan tenaga kerja yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing global.
“Bonus demografi yang kita miliki membawa Indonesia berada pada mega-tren dunia, sehingga wajar jika berbagai lembaga kredibel internasional memproyeksikan Indonesia akan menjadi salah satu negara maju,” ujar Aji.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional yang terus berkembang, termasuk di sektor keuangan.
“Sistem ini mengatur kewajiban tenaga kerja di bidang ini untuk memiliki bukti kompetensi kerja dalam bentuk sertifikat kompetensi profesi, khususnya di bidang Manajemen Risiko Perbankan.
Pengembangan sumber daya sertifikasi di sektor keuangan harus terus dilakukan untuk memastikan tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Agus Sugiarto, Kepala OJK Institut, menyatakan bahwa industri keuangan saat ini berada dalam era digitalisasi yang cepat.
“Era ini mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk selalu berinovasi dan mengikuti perkembangan.
Dengan adanya RSKKNI, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan industri akan tenaga kerja yang kompeten dan berkualitas,”.
Selain itu pentingnya RSKKNI untuk memastikan bahwa industri keuangan memiliki SDM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Konvensi nasional ini merupakan forum bagi kita semua untuk mereview dan mengkoreksi hal-hal yang prinsip agar RSKKNI yang disahkan dapat menjadi acuan yang tepat,” ujar Agus.
Setelah forum ini, dokumen RSKKNI yang telah disusun akan diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja RI.
“Kami akan terus memberi dukungan dan merespons yang terbaik atas upaya-upaya tersebut,”.
Dalam sambutannya yang sekaligus membuka konvensi nasional tersebut, Mirza Adityaswara menyampaikan harapannya agar konvensi nasional ini dapat menghasilkan dan memastikan mutu kompetensi tenaga kerja di sektor keuangan, terutama pada bidang Manajemen Risiko Perbankan, yang berdaya saing global.
“Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa meridhoi dan memberkahi semua langkah usaha kita,” tutup Mirza.
Acara ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas SDM di sektor jasa keuangan Indonesia, memastikan bahwa tenaga kerja di bidang ini memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar internasional.