WAKIL MA: PEMBERDAYAAN TIK DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA PERLU DI OPTIMALKAN
Labuan Bajo – Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek utama, yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H, telah mengungkapkan tiga hal penting yang perlu dioptimalkan dalam pemberdayaan TIK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, yaitu:
1.Meningkatkan Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Mahkamah Agung.
Pada tahun 2020, indeks SPBE MA mencapai 2,89 dengan predikat baik, namun pada tahun 2021, indeks SPBE MA mengalami penurunan menjadi 2,49 dengan predikat cukup. Kemudian, pada tahun 2022, indeks SPBE MA berhasil meningkat menjadi 2,61 dengan predikat baik.
2.Penataan Aplikasi Agar Efektif dan Efisien.
Unit kerja eselon I perlu melakukan penataan pengembangan aplikasi. Semangat yang dikedepankan adalah kolaborasi bukan sekadar kompetisi. Jika ada aplikasi yang efektif di satu satuan kerja, maka replikasi dapat dilakukan.
3.Pembangunan Aplikasi yang Terpadu.
Setiap kebijakan yang terkait dengan pembangunan aplikasi dan infrastruktur sarana prasarana harus dibahas melalui rapat pokja untuk menghasilkan kebijakan dan pengendalian yang terpadu.
Sunarto menyampaikan pesannya dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 9 Oktober 2023, di Hotel Meruorah Labuan Bajo.
Acara tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, serta warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, Mantan Kepala Badan Pengawasan ini menyebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2022 Nomor 87.a/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 87.b/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Catatannya adala, terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, salah satunya adalah penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang masih belum memadai.
Dalam penutup sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh insan peradilan untuk bersatu dalam kontribusi mereka terhadap lembaga ini, dengan menjadi teladan, tanpa memandang pangkat, jabatan, atau kedudukan masing-masing.
Jual Majalah eksekutif / OCT 2023 Karya eksekutif (gramedia.com)