TIRAS.id — RESMIKAN PELUNCURAN BUKU ANTI-SLAPP, KETUA MA UNGKAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS
Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan buku “Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup” pada hari Kamis, 7 September 2023. Acara peluncuran buku ini diadakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) adalah konsep hukum yang memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata ketika mereka memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konsep ini menjadi penting dalam upaya menjaga lingkungan hidup bagi generasi masa depan.
Dalam pidato pembukaannya, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung, menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup. Beliau menyampaikan bahwa lingkungan hidup bukan hanya masalah saat ini, tetapi juga berkaitan dengan masa depan generasi anak cucu kita. Setiap makhluk hidup berhak untuk tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi mendatang.
Ketua Mahkamah Agung juga menyoroti kendala dan hambatan dalam implementasi Anti-SLAPP, yang melibatkan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup. Beliau mengatakan bahwa perdebatan tentang Anti-SLAPP tidak hanya tentang hukum positif, tetapi juga merupakan sebuah gerakan yang harus dilakukan bersama untuk melindungi bumi dan lingkungan kita.
Sebagai langkah konkret, Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 pada tahun 2013 tentang Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.
Baru-baru ini, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang saat ini sedang diajukan untuk pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ini adalah penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 untuk meningkatkan kekuatan hukumnya.
Ketua Mahkamah Agung juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi dan pemahaman yang lebih baik terhadap Anti SLAPP oleh para penegak hukum dan stakeholder agar para pejuang dan aktivis lingkungan hidup dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa cemas dan ketakutan.
Talkshow dalam acara peluncuran buku ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Dr. Achmad Santosa, S.H., L.L.M., dan Anggota Komisi III DPR RI Bapak Dr. Hinca IP. Panjaitan. Acara ini juga diikuti oleh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat di Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Hakim Lingkungan, dosen, kelompok civil society yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Buku “Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup” adalah karya Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., yang diharapkan akan menjadi panduan yang berharga dalam menjalankan perlindungan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat di Indonesia.