Press Release Atas Gelar Perkara Khusus Keluarga Pemilik Sinarmas Group

oleh -382 Dilihat
oleh
Press Release Atas Gelar Perkara Khusus Keluarga Pemilik Sinarmas Group

Pencari keadilan bernama Freddy Widjaja mengapresiasi kinerja penyidik Bareskrim Polri yang telah melayani secara profesional dan menindaklanjuti laporannya dengan melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pemalsuan dokumen.

Gelar perkara khusus ini diselenggarakan Biro Wassidik Bareskrim di Gedung Bareskrim Mabes Polri Lantai 10 Ruang Wassidik pada Kamis 15 September pukul 10:00 WIB.

Freddy Widjaja, salah satu anak dari mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas mengadukan dugaan tindak pidana (TP) pemalsuan dokumen

“Saya Freddy Widjaja sebagai pelapor sangat mengapresiasi Polri, khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya gelar perkara khusus pada Kamis 15 September 2022. Dalam rangka meningkatkan status penyelidikan terhadap ketiga terlapor supaya naik menjadi status penyidikan,” ujar Freddy dalam rilisnya, Kamis (15/9/2022) malam.

Freddy Widjaja melaporkan Oei Pheng Lian (Indra Widjaja/IW) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja/FOW) atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan Akta Otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2 , yang terjadi di Jakarta Pusat pada tanggal 5 Agustus 2020

Laporan diterima berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor LP/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 24 November 2021.

Menurut Freddy, gelar perkara tersebut untuk menggali lebih dalam keabsahan bukti akta lahir yang diduga palsu agar ketiga terlapor bisa dijadikan tersangka karena pada tanggal 5 Agustus 2020.

Terlapor dengan sengaja menggunakan akta lahir atas nama IW atau OPL dan FOW atau OJN yang diduga palsu berdasarkan Surat Konfirmasi Keabsahan Akta Kelahiran dari Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Padahal kedua Akta Lahir tersebut tidak ada di buku register.

Akta lahir yang diduga palsu tersebut dipakai sebagai bukti lampiran memori Kasasi ke Mahkamah Agung atas Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST untuk membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan almarhum Eka Tjipta Widjaja dengan Ibu Lidia Herawati Rusli.

Sampai akhirnya di Mahkamah Agung, Majelis Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, SH, Sudrajad Dimyati, SH, dan Dr. Primbudi Teguh, SH mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Putusan kasasi MA membatalkan status Freddy Widjaja sebagai anak dari pernikahan Almarhum EkaTjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dengan PUTUSAN Nomor 3561 K/Pdt/2020 pada tanggal 10 Desember 2020.

“Sebagai konsekuensi atas dibatalkannya surat penetapan anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka saya kehilangan status keperdataan dengan ayah saya, saya juga kehilangan hak mewarisi atas harta kekayaan almarhum ayah saya Eka Tjipta Widjaja,” ungkap Freddy.

Freddy juga menduga para terlapor yang juga merupakan kakak tirinya ini memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik aset-aset, saham-saham dan uang tunai dari almarhum ayahnya Eka Tjipta Widjaja.

“Para terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (mens rea) dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (actus reus). Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan, dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi,” kata Freddy.

Selain itu, memakai akta otentik ditafsirkan sebagai melakukan perbuatan yang pada pokoknya menyerahkan, menunjukkan, mengirimkan akta tersebut untuk diketahui isinya oleh pihak lain (MA).

Padahal, sambung Freddy, akta lahir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan pengadilan termasuk pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung bisa membuat putusan dari Hakim Agung menjadi keliru. Dengan demikian telah terpenuhi juga unsur pidana.

Kemudian, seolah-olah isinya sesuai kebenaran ditafsirkan sebagai apabila dibaca oleh seseorang, dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran yang di mana dalam hal ini dengan dinyatakannya akta lahir tidak ada di dalam buku register Disdukcapil Kota Makassar, maka dapat diduga akta-akta tersebut tidaklah asli, dengan demikian unsur pidana terpenuhi.

Terakhir, adalah karena akta lahir yang diduga palsu tersebut telah digunakan/dihadirkan ke Mahkamah Agung dan dijadikan alat bukti untuk menguatkan permohonan para terlapor dan penggunaannya secara nyata telah merugikan Freddy.

“Saya dirugikan dalam bentuk hilangnya hak keperdataan untuk mewarisi kekayaan almarhum ayah saya sesuai KUH Perdata dan hak untuk diakui sebagai anak perkawinan dari ayah saya, Eka Tjipta Widjaja dan ibu saya, Lidia Herawati Rusli, dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi.” paparnya.

“Setelah selesai pelaksanaan gelar perkara khusus tadi siang, maka tinggal menunggu hasil keputusannya untuk bisa dilanjutkan ke tahap sidik atau dihentikan penyelidikannya,” katanya

Freddy mengatakan juga sangat yakin atas Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi (PRESISI).

Karenanya Freddy memohon dan sangat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Karowassidik Brigjen Pol Iwan Kurniawan beserta seluruh peserta gelar dari unsur Polri.

Untuk bisa menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan karena telah terpenuhinya unsur-unsur pidana penggunaan akta-akta Lahir yang diduga palsu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.