TIRAS.id — Kasus ASABRI Kejagung cegah belasan nama ke Luar Negeri. Ramai juga disebut di media sosial, kasus ini melebihi Jiwasraya. Kerugian korupsi ASABRI capai Rp 22 triliun.
Kamis 28/1 2021 — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfimasi kerugian negara akibat kasus ASABRI mencapai Rp 22 triliun. Nilai lebih tinggi dibandingkan kasus korupsi Jiwasraya Rp 16,8 triliun.
“Jadi hasil perhitungan (kerugian negara) di BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp 22 triliun. Ini yang menjadi fokus perhatian kami,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kerugian itu terjadi karena kesalahan pengelolaan investasi ASABRI pada periode 2012-2019.
Kejaksaan juga telah memeriksa 18 orang saksi serta tujuh calon tersangka namun ia belum dapat mengungkapkan siapa saja mereka. Kasus ini masih terus berkembang karena masih tahap pendalaman.
Diperbincangkan juga di masyarakat, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap sejumlah orang terkait kasus korupsi PT ASABRI.
Mereka terdiri dari calon tersangka dan sejumlah saksi lainnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengatakan, terdapat belasan nama yang sudah diajukan pencegahan oleh Kejagung ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Siapa calon tersangka itu. Kalau yang terkait dengan itu ya mantan direksi 2012-2017 dan 2017-2019. Siapa ya kira-kira beberapa inisial?” kata Boyamin dalam keterangan pers, Kamis (28/1/2021).
Boyamin lantas memberikan inisial tiga direksi yang menurutnya bisa berpotensi menjadi tersangka. Kemudian Boyamin juga mengungkap tiga inisial dari pihak swasta, yakni BT, HH, dan JHT. Orang ketujuh masih jadi tanda tanya.
MAKI mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka dalam skandal ASABRI ini. Jika tidak, pihaknya akan mengajukan ke tahap praperadilan.
“Itu yang saya mendesak pada Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka. Nah, seperti biasa, kalau tidak segera ditetapkan tersangka, saya akan mengajukan gugatan praperadilan,” tutur Boyamin.
Boyamin menerangkan pola korupsi di PT ASABRI memiliki kesamaan dengan Jiwasraya. Boyamin menduga ada aliran uang di PT ASABRI yang dibayar untuk kewajiban kepada Jiwasraya.
“Bahwa pola dugaan korupsi ASABRI itu kalau dari pihak swasta saya menduga istilahnya sederhana, menggali lubang dan menggali sumur ini terkait dengan Jiwasraya,” katanya.
“Jadi ada dugaan uang-uang dari ASABRI dipakai untuk membayar kewajiban kepada Jiwasraya, sementara Jiwasraya itu juga kan sudah menggali lubang. Nah, untuk berusaha menutupi lubangnya itu dan juga bukan menutupi aja gitu, itu sebagian juga bahkan dikeruk lagi, itu malah menggali sumur di ASABRI,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi di PT ASABRI diketahui kini ditangani Kejagung. Kejagung resmi menaikkan status penanganan perkara korupsi PT ASABRI ke tingkat penyidikan. Jaksa menduga ada investasi pembelian saham yang menyimpang dalam perkara yang diusut itu.