Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjadi satu-satunya penjaga laut atau coast guard di Indonesia?
Pusat Informasi Maritim Indonesia itu akan menyediakan dan mengolah berbagai data sahih dan terpadu tentang berbagai aktivitas kemaritiman di perairan kedaulatan nasional dan ZEE Indonesia, dan bisa diakses umum.
Kehadiran IMIC akan melengkapi khazanah kemaritiman internasional dan organisasi sejenis yang sebelumnya ada, di antaranya International Maritime Board yang berkedudukan di Malaysia.
Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (Kepala Badan Keamanan Laut) memaparkan maksud dari IMIC ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penegakan hukum melalui dukungan informasi maritim yang valid dan kredibel.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan maritim dan membangun daya tangkal kemaritiman di perairan Indonesia.
IMIC nantinya akan meliputi laporan periodik, baik berupa laporan mingguan, bulanan, maupun tahunan serta publikasi maritim yang kemungkinan akan diperlukan pada masa mendatang dan akan terus dikembangkan.
Pertanyaannya kemudian, mengapa Kepala Bakamla begitu agresif mengecilkan instansi lain dan mengangkat diri seakan-akan Bakamla satu-satunya instansi yang paling hebat di negeri ini.
Banyak informasi yang secara fakta sebenarnya hanyalah kasus pencurian kecil di kapal. Namun, diberitakan seolah terjadi perompakan besar.
Tentang situasi di laut yang paling tahu adalah TNI AL, bukan Bakamla. Saran saya kepada Bakamla, bertindaklah lebih bijak, berhentilah memberi masukan yang keliru kepada para anggota DPR serta rakyat Indonesia.
Terlihat dengan mempublikasi situasi di Laut China Selatan yang dianggap memanas oleh Bakamla. Padahal, kondisi Laut China Selatan yang paling tahu adalah TNI AL.
Karena itu adalah tugas pokok TNI AL bukan tugas pokok Bakamla. Mohon agar menahan diri untuk bicara. Kondisi Laut China Selatan. Itu domain TNI AL. Pihak Bakamla harus membaca dengan teliti tugasnya yang ada di dalam UU 32/2014 tentang Kelautan.
Indonesia ini negara hukum, segala sesuatunya harus berdasarkan hukum atau berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Apakah ada dalam UU 32/2014 tentang Kelautan yang menugaskan Bakamla?
Kan, tidak ada satupun UU yang ada saat ini mengatur keamanan Maritim. Bahwa dalam urusan laut Indonesia atau Perairan Indonesia telah diatur oleh UU 6/199 tentang Perairan Indonesia.
Pada pasal 24 dinyatakan bahwa kegiatan di laut yang ada hanya berupa Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum. Untuk penegakan Kedaulatan dilaksanakan oleh TNI AL berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.
Pada UU 34/2004 tentang TNI dinyatakan bahwa untuk menegakan kedaulatan dilakukan dengan melaksanakan Operasi Militer Perang. Penegak Hukumnya adalah TNI AL sebagaimana diatur oleh UU 5/1983 tentang ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Jadi saat ini satu-satunya instansi yang bertanggung jawab terhadap situasi Keamanan Laut adalah TNI AL. Untuk menjamin keamanan Laut, TNI AL dapat melaksanakan Penegakan Kedaulatan dan Penegakan Hukum.
Itulah sebabnya semua berita tentang situasi di laut yang paling tahu adalah TNI AL, bukan Bakamla.
Sekali lagi ditegaskan, Bakamla bukan penyidik dan bukan penegak hukum. Dalam UU 32/2014 tentang Kelautan tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Bakamla adalah Penegak Hukum atau Penyidik di ZEE.
Mohon diingat bahwa Bakamla dibentuk oleh UU 32/2014 tentang Kelautan. Dalam UU itu tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa Bakamla dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi kapal dan senjata.
Sebagai pembanding mari kita lihat Kewenangan Pengawas Perikanan. Ketentuan pasal 66 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, mengatur tentang kewenangan Pengawas Perikanan.
Personil Pengawas Perikanan sebagai Penyidik dan sebagai Penegak hukum. Pengawas Perikanan ini dibentuk oleh Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Personil Perikanan sebagai Penyidik terhadap Indonesia diatur oleh Pasal 73 ayat 2 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang selengkapnya berbunyi: Selain penyidik TNI AL, penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZEEI.
Yang perlu diperkuat adalah TNI AL, atau Kapal Pengawas Perikanan, bukan Bakamla. Bakamla tidak berhak untuk dipersenjatai.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Perikanan dilengkapi dengan kapal dan senjata api. Pengawas Perikanan dilengkapi Kapal dan senjata api diatur oleh ketentuan pada pasal 66C Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Selengkapnya berbunyi: Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
Jadi sangat jelas bahwa Personil Pengawas Perikanan adalah Penyidik dan Kapal Pengawas Perikanan (KPP) dapat dilengkapi dengan senjata api. Sangat berbeda dengan personil dan kapal Bakamla.
Kita mendukung supremasi keamanan laut sipil. Jangan juga, Bakamla bisa tembak nelayan asing yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin, dan tidak akan dianggap agresi militer.
Tembakan oleh Bakamla dapat dianggap sebagai tembakan oleh Perompak di laut yang akan mencoreng nama Indonesia di dunia Internasional.
Bakamla bukan Penyidik dan bukan lembaga yang diijinkan olah UU untuk dilengkapi senjata, apalagi kalau sampai menembak.
Yang boleh menembak hanya Kapal pengawas perikanan, bukan oleh Bakamla. Karena Kapal pengawas perikanan adalah Lembaga penegak hukum yang oleh UU juga diijinkan untuk dilengkapi dengan senjata, dan juga. Yang harus dipersenjatai adalah KPP.
TNI A Penyidik Di Bidang Perikanan di ZEE
Sebagaimana diatur oleh Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Jika masalah penegakan hukum bidang perikanan di ZEEI adalah Kapal Pengawas Perikanan (KPP). Mewakili negara adalah tugasnya TNI AL serta kapal penegak hukum lainnya seperti KPP, Bea Cukai.
Bakamla tidak bisa mewakili negara karena statusnya tidak jelas. Bakamla bukan Penegak hukum dan bukan pula penegak kedaulatan.
Kalau memang akan mendukung supremasi sipil, maka yang boleh dipersenjatai itu Kapal Pengawas Perikanan. Bukan Bakamla menembak di ZEE, maka hal itu hanya boleh dilakukan oleh KPP, bukan oleh Bakamla.
Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 178 tahun 2014, itu dasarnya adalah UU 32/2014 tentang Kelautan.
Masalah arm robbery itu adalah pelanggaran terhadap UU 34/2004 tentang TNI dimana Penyidiknya adalah TNI AL, sehinggga masalah Arm Robery di laut yang paling tahu itu TNI AL.
Saat ini satu-satunya instansi yang bertanggung jawab terhadap situasi Keamanan Laut adalah TNI AL.
Ingat kata Sun Tzu, “know your self, know your enemy, you will win a million of war”.
Jadi kenalilah dirimu terlebih dahulu. Artinya pahami dulu UU 32/2014 tentang Kelautan dengan baik, baru kemudian ceritakan kepada masyarakat, siapa Bakamla itu.
#Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
baca juga: Posisi Bakamla