TIRAS.id — Berita pabrik HM Sampoerna “tutup” demikian cepat melebar di media sosial. Peristiwa yang dikaitkan karena karyawan di pabrik Rungkut 2 Surabaya itu, dinyatakan positif terpapar virus corona atau Covid-19.
Direktur, PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menyatakan, mengikuti arahan dan terus koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test Covid-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.
Selanjutnya, perusahaan telah memberikan cuti kepada karyawan yang positif Covid-19 dan yang melakukan karantina mandiri hingga yang harus merawat anggota keluarganya yang positif Covid-19. Namun perusahaan rokok ini memastikan untuk tetap memberikan gaji kepada karyawannya.
Sementara itu, untuk memastikan kualitas produksinya tak terganggu, HM Sampoerna melakukan karantina produk selama 5 hari sebelum produk tersebut didistribusikan. Hal ini dilakukan sesuai dengan anjuran dari European Centre for Disease Prevention and Control (European CDC) dan World Health Organization (WHO).
Sebagai pencegahan, sejak Maret 2020 perusahaan telah melakukan pembatasan akses ke fasilitas produksi hanya bagi karyawan yang berkepentingan. Perusahaan juga menerapkan protokol kesehatan dan kebersihan seperti yang dianjurkan kepada karyawannya di fasilitas produksi.
Sementara untuk karyawan non-produksi telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak 16 Maret 2020. Perjalanan bisnis juga dikurangi intensitasnya dan diskusi dilakukan secara daring.
Sedangkan untuk karyawan fungsi bisnis kritikal dan masih harus bertugas di lapangan dipastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan rutin melakukan desinfektan di kantor dan fasilitas lainnya. Kunjungan lapangan juga diminimalkan dan hanya fokus pada in call mission.
Direktur, PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita juga menyatakan, Sampoerna telah melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa.
Karantina tersebut dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European Centre for Disease Prevention and Control (European CDC) dan World Health Organization (WHO). Yaitu, COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.
“Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna telah memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan,” kata Elvira.
Menurutnya, sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret2020, Sampoerna telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah Indonesia dan WHO.
Beberapa langkah yang diambil dan dilakukan bagi karyawan produksi sebagai berikut:
Membatasi akses ke fasilitas produksi, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor produksi, meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, menyediakan masker dan hand-sanitizer.
Memberikan informasi yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri, menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya.
“Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan,” tutupnya.