TIRAS.id — Aparat yang menjual barang bukti narkoba merupakan lagu lama yang berdendang kembali.
Dalam rilisnya, LSM Anti Narkoba RIDMA Foundation menyebut oknum aparat nakal bukan saja di Kepolisian RI, bahkan oknum Badan Narkotika Nasional yang ketahuan hingga diproses ke pengadilan dan kemudian divonis juga ada.
“Untuk membersihkan lantai kotor memang harus memakai sapu bersih,” ujar Budi Jojo, Ketua LSM Jaringan Anti Narkoba Ridma Foundation, yang mencatat oknum aparat kerap bermain dengan alat bukti sebagai modus lama.
Yang disita berapa, yang diamankan berbeda dengan yang dilaporkan. “Yang canggih, oknum aparat lebih bermain dengan aset bandar narkoba yang disita, uang yang di bank atau saat ketangkap,” masih dalam keterangan Budi Jojo.
Keuangan dari bandar yang disita aparat, kerap dimainkan oknum, karena mekanisme pertanggung jawabannya ke negara, demikian panjang.
Mirip wacana yang disuarakan polisi, dalam hal ini petugas yang menangani masalah narkoba. Sebaiknya, barang sitaan dari para bandar narkoba yang disita oleh pihak kepolisian ataupun negara dapat dijual atau dilelang.
Tujuannya agar hasil penjualan dapat dipergunakan lagi untuk kepentingan memberantas narkoba.
“Tidak ada yang kebal dalam peredaran narkoba, dari pemuka agama hingga tetangga kita, kalau tak peduli, bisa kena sasar bandar,” ujar Asri Hadi aktivis anti narkoba LSM BERSAMA menimpali.
Baik Budi Jojo dan Asri Hadi mengingatkan, aparat penegak hukum menjadi pengguna, karena sebab dan akibat.
Sang petugas, seakan melakukan pembelian terselubung. Seolah-olah misalkan menangkap narkotik pura-pura jadi pembeli. Bisa jadi ini menjadi trik untuk memancing bandar yang lebih besar memang. Tapi, ya ada risikonya. bukti untuk konsumsi sendiri.
Tak sedikit, aparat yang bertugas diiming-iming gaya hidup hedonis oleh bandar. Kalau iman tak kuat, maka rontoklah integritas yang dibangun dan dimiliki oleh petugas itu. Sebuah kejadian, nyata ada Kepala BNN menolak tegas iming-iming sang bandar.
“Padahal, syaratnya hanya gampang saja, jangan galak-galak. Tidak harus jual barang sitaan, duduk manis saja sebagai pimpinan, kalau ada yang ketangkap slow aja, tapi jangan berantas sana dan sikat sana sini. Saya tolak janji setoran Tiga miliar sebulan,” kesaksian sang jenderal yang dikenal berintegritas ini.
RIDMA Foundation dalam hal ini atas nama LSM Bersama mengapresiasi Kapolri Listyo Sigit yang berani mengungkap secara gamblang, mengenai trending berita saat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal TM, mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat disinyalir terkait narkoba.
TM diduga menjual stok sabu-sabu yang merupakan barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat. Adapun jumlah yang dijual adalah sebanyak lima kilogram dengan harga Rp400 juta per kilogram.
Hanya saja, yang masih menjadi pertanyaan kenapa info simpang siur jenderal yang diduga mendapat setoran Rp300 juta per kilo, awal informasinya dari anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Karena sudah tersebar di media, Kepolisian RI langsung me-rilis menerapkan, “potong kepalanya” atau “dua tingkat diatasnya harus bertanggung jawab”.
Terlepas rumors ada konflik atau perang bintang di aparat berbaju cokelat ini, kasus yang terungkap mencelikan mata kita, seberapa busuk oknum itu bermain. Masyarakat senang jika oknum semacam ini dibabat habis.
Masyarakat sudah muak, dengan oknum yang harusnya melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika namun malah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, kemudian telah menikmati hasil penjualan barang bukti tersebut.
BACA JUGA: Majalah MATRA edisi Oktober 2022, klik ini