Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan belum lama ini mengimbau wajib pajak yang punya sepeda melapor sebagai harta dalam SPT pajak penghasilan (PPh).
Apakah ini berarti sepeda kena pajak?
Asri Hadi yang merupakan dosen dan jurnalis menegaskan, yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki.
“Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja,” kata Asri Hadi, menjelaskan layaknya humas Pajak.
Sebagai penikmat gowes, Asri Hadi yang seorang dosen dan bendahara di Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) tergerak memaparkan situasi terkini, perihal akun Instagram @ditjenpajakri.
Yang baru-baru ini menyatakan hal baru dan kemudian viral tanpa dijelaskan literasi detilnya.
Bahwa sepeda sebagai harta yang harus dilaporkan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dengan kode 041.
Kantor pajak sangat menginginkan agar di masyarakat tercipta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai dan tax ratiomeningkat.
Yang banyak dibahas netizen, para penikmat gowes adalah soal sepeda, yang kabarnya juga harus dilaporkan dalam sistem perpajakan. Wajib Pajak dipersilakan melaporkan penghasilan dan harta di SPT mereka.
Banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah sepeda masuk ke dalam jenis objek pajak yang baru atau dikenai pajak baru.
“Silahkan share informasi ini. Sepeda tidak akan dikenai pajak, tapi sumber penghasilan untuk beli sepeda itu menjadi isu utamanya,” kata Asri Hadi menenangkan para pemilik sepeda untuk tetap rajin berolahraga di masa pandemi ini.
Untuk kasus sepeda, contohnya diilustrasikan di bawah ini.
Misalnya, Budi (bukan nama sebenarnya) memiliki gaji Rp 5 juta per bulan. Jika disetahunkan, total penghasilan Budi sebesar Rp 60 juta. Biaya hidup rata-rata per bulan Budi sebesar Rp 4 juta sebulan sehingga Budi bisa menabung Rp 1 juta.
Ketika Budi melaporkan sepeda Brompton seharga Rp 50 juta di SPT, total penghasilan Budi (Rp 60 juta) tidak sebanding dengan konsumsi rata-rata setahun plus tambahan harta sepeda.
Secara ringkas, penghasilan Rp 60 juta lebih kecil dari konsumsi setahun (Rp 48 juta) dan harta sepeda Rp 50 juta. Jadi, sangat wajar jika kantor pajak bertanya selisih Rp 38 juta (Rp 98 juta – Rp 60 juta) berasal dari penghasilan apa.
“Apakah penghasilan itu merupakan objek pajak atau non-objek pajak? Pada akhirnya, petugas pajak dapat meminta klarifikasi Budi tentang selisih Rp 38 juta tersebut. Bila tidak dapat menjelaskan, Budi berpotensi harus menambah PPh yang berasal dari selisih tersebut,” ujar Asri Hadi mengutip penjelasan ahli pajak yang dikenalnya.