TIRAS.id — Purna Tugas Sebagai Hakim Agung: Suhadi, Sebuah Jejak Peradilan yang Mengagumkan
Masa jabatan seorang hakim, dalam kisah panjang peradilan, bisa menjadi contoh teladan yang menginspirasi.
Hal ini tak lepas dari pengabdian yang tulus dan dedikasi penuh dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu contoh nyata dari hal ini adalah perjalanan panjang Hakim Agung Suhadi, yang baru saja memasuki masa purnabhakti setelah mengabdi selama lebih dari 40 tahun di dunia peradilan Indonesia.
Hakim Agung Suhadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), baru saja menginjak usia 70 tahun pada tanggal 19 September 2023, dua pekan yang lalu.
Sesuai dengan Undang-Undang Mahkamah Agung, Suhadi telah memasuki masa purnabhakti, yang secara resmi dimulai pada tanggal 1 Oktober 2023.
Ini adalah sebuah perjalanan yang mengesankan bagi seorang hakim yang lahir di Sumbawa Besar pada tahun 1953 ini.
Karir peradilan Suhadi dimulai pada tanggal 24 Februari 1983, ketika ia pertama kali menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dompu.
Perjalanan panjangnya sebagai seorang hakim telah mencakup lebih dari 40 tahun pengabdian, dan 12 tahun di antaranya sebagai seorang Hakim Agung.
Menurut catatan Sistem Informasi Administrasi Peradilan Mahkamah Agung (SIAP MA), Suhadi telah mengadili lebih dari 12.000 perkara selama masa tugasnya.
Perkara-perkara yang ditangani oleh Hakim Agung Suhadi terbagi menjadi beberapa jenis, meliputi perkara pidana umum sebanyak 6.116 perkara, perkara pidana khusus sebanyak 6.259 perkara, dan perkara pidana militer sebanyak 11 perkara.
Selain itu, Suhadi juga pernah menjadi anggota majelis dalam perkara Hukum Acara Mahkamah (HUM) sebanyak 1 perkara, serta ditunjuk untuk memberikan pertimbangan grasi sebanyak 9 perkara. Namun, sebagian besar dari perkara yang dihadapinya adalah perkara kasasi, mencapai 87,49% dari total perkara yang ditangani, sedangkan 12,36% merupakan permohonan peninjauan kembali.
Momen penting dalam perjalanan karir Suhadi adalah acara pelepasan masa pengabdian yang diadakan oleh Mahkamah Agung pada Jumat, 29 September 2023, di Conference Center Gedung MA Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan MA, hakim, panitera MA, serta para pejabat eselon I MA. Seluruh pegawai MA juga ikut serta dalam acara tersebut melalui aplikasi zoom secara virtual.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasi tinggi kepada Hakim Agung Suhadi atas pengabdian dan dedikasinya yang luar biasa selama 40 tahun di dunia peradilan.
Beliau mengungkapkan harapan bahwa akhir karir Suhadi menjadi contoh bahwa seorang hakim dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga mencapai batas usia pensiun, dengan tetap menjaga kesehatan fisik yang prima.
Perjalanan karir Suhadi sebagai hakim tidaklah singkat. Ia memulai sebagai CPNS di PN Mataram pada tanggal 1 November 1979, kemudian diangkat sebagai hakim pada tahun 1983 di PN Dompu.
Setelah beberapa penugasan di berbagai pengadilan, Suhadi dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu Selatan) dan kemudian menjabat sebagai Ketua PN Takengon (Aceh) dan PN Sumedang.
Tahun 2007 menjadi awal dari perjalanannya sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Kemudian, pada tahun 2010, Suhadi dipercayakan sebagai Panitera Mahkamah Agung, posisi yang menjadi landasan untuk karirnya sebagai Hakim Agung pada tahun 2011.
Tujuh tahun berlalu sejak pelantikannya sebagai Hakim Agung, dan pada tanggal 9 Oktober 2018, dalam sebuah sidang paripurna Mahkamah Agung, Suhadi dianugerahi jabatan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung sebagai penghargaan atas jejaknya yang cemerlang.
Setelah 40 tahun berdedikasi, pada tanggal 1 Oktober 2023, Suhadi memasuki masa purna bhakti yang layak diapresiasi.
Purna tugas Hakim Agung Suhadi adalah bukti nyata dari dedikasi luar biasa dan pengabdian yang tulus dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang hakim.
Jejak peradilan yang mengagumkan ini akan tetap menjadi inspirasi bagi para hakim dan seluruh insan peradilan Indonesia.