Fungsi waskat, yakni pengawasan melekat di Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak seiring keinginan Presiden Jokowi yang minta BNN perlu menyikapi situasi “darurat narkoba” saat ini.
TIRAS.id — RIDMA Foundation, LSM yang bergerak di bidang riset, investasi dan multimedia mencatat perihal petugas BNN yang tertangkap menjual barang bukti sebagai presenden buruk.
Ini, harus diakui, sebagai salah satu dari puncak gunung es, dimana aparat yang seharusnya menjadi “sapu bersih” untuk membersihkan lantai kotor, justru menjadi “sapu kotor.”
Badan Narkotika Nasional (BNN) yang selama ini dianggap kredibel di mata masyarakat, dengan kasus ini membuka aib internal.Pejabat BNN terjebak dalam rutinitas yang monoton.
Ternyata BNN saat ini, perlu dilakukan audit atau sistem kinerja internal oleh BNN itu sendiri. Jika selama ini, aparat kepolisian memiliki fungsi internal dan berjalan baik, untuk BNN masyarakat tak melihat itu.
Selama ini kita hanya mendengar ratusan polisi berbagai pangkat yang dipidana karena mengedarkan narkotik atau obat berbahaya (narkoba). Itu diungkap oleh jajaran kepolisian itu sendiri.
Kasus anggota BNN yang ditangkap kepolisian, menguak, bahwa sejatinya fungsi atasan mengontrol anak buah di BNN saat lemah. Kabarnya, oknum BNN itu sudah lama tak masuk kantor, tapi masih tercatat sebagai anggota.
Fungsi waskat, yakni pengawasan melekat di Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak seiring keinginan Presiden Jokowi yang minta BNN perlu menyikapi situasi “darurat narkoba” saat ini.
Badan semacam BNN, yang baru saja status dan fasilitas dinaikkan, dengan anggaran yang berlipat. Para pejabat BNN yang langsung di bawah Presiden, tak membuat internal BNN mawas diri.
Demikian rilis pernyataan LSM RIDMA Foundation yang disebar ke media massa.
“BNN harus transparan dan jelaskan detil kasusnya. Harus ada kebijakan tegas dan proses hukum pelaku kejahatan narkoba berbaju dinas atau aparat seperti BNN,” ujar Budi Jojo, Ketua LSM Ridma Foundation.
LSM RIDMA meminta Kepolisian RI untuk jangan ragu-ragu, dan segan membersihkan oknum BNN yang menurut kabar internalnya merupakan aparat kepolisian dan sipil.
“Tak sekedar membebastugaskan akan tetapi jika perlu diberhentikan secara tidak hormat,” ujar Asri Hadi, aktivis anti narkoba, dari LSM Bersama mendukung pernyataan Ridma Foundation.
Sejarah mencatat hal yang memalukan. Penangkapan oknum aparat BNN yang menjual barang bukti sabu-sabu di sebuah apartemen di Jakarta pada Juma’t, 18 Oktober 2019.
Menurut RIDMA Foundation kasus ini perlu menjadi titik balik, bahwa untuk membersihkan lantai kotor, jangan memakai Sapu yang kotor.
“Agar masyarakat percaya dengan kinerja BNN dan pimpinan BNN yang sekarang,” demikian rilis yang disebar ke media massa.