TIRAS.id — Berita TNI AL Tak Diundang Bahas RPP Penegakan Hukum di Perairan Indonesia Menjadi Perbincangan.
Yang melontarkan informasi ini, Mantan Kabais Soleman B Pontoh, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais).
Soleman B Pontoh menyoroti beredarnya surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), dalam hal ini Mahfud MD.
Ada undangan terkait Permohonan Rapat Terbatas membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Yang menjadi perhatian, surat yang beredar yang dibuat tanggal 14 Desember 2021 itu tidak mengundang Kepala Staf TNI AL sebagai pihak yang yang menjaga wilayah laut berdasarkan yuridiksi nasional dan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang kelautan.
Padahal surat dengan Nomor : B -205/HK.00.00/12/2021 itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri Sekretaris Negara itu.
Juga mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam undangan Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pertahanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Keamanan Laut.
Soleman mengingatkan, adanya surat yang tidak mengundang KSAL dalam RPP tersebut berpotensi mengundang polemik.
Ia menyebut, adanya surat itu bisa menyinggung para prajurit TNI AL sebagai pihak yang turut bertanggung jawab di otoritasnya tapi tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP.
Apalagi sebelumnya TNI AL juga dibuat kecewa karena sesuai urut kacang yang menjadi Panglima TNI adalah gilirannya TNI AL.
“Jangan menafikan peran dari TNI AL. Jangan menganggap TNI AL tidak penting,” kata Soleman melalui pesan tertulisnya, Jumat (16/12/2021)
Dalam hal ini, Soleman meminta Menkopolhukam, Mahfud MD untuk mengklarifikasi kenapa KSAL tidak diundang dalam RPP tersebut.
Apalagi Mahfud MD juga berlatar belakang hukum dan mantam Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang harusnya paham peraturan.
“Karena TNI AL jauh lebih dulu ada sebelum Badan Keamanan Laut (Bakamla). Menkopolhukam Mahfud MD harus menjelaskan itu,” tandasnya.