KWARNAS CURIGAI “PENGHAPUSAN” PRAMUKA UPAYA LEMAHKAN KEPEMIMPINAN INDONESIA MASA DEPAN
TIRAS.id — Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso memberikan pernyataan tegas terkait dengan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.
Menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, Budi Waseso menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya sekadar menghilangkan kegiatan, tetapi juga identitas serta karakter bangsa Indonesia.
“Dalam pembahasan dengan para pimpinan Kwarda seluruh Indonesia dan juga Kwarnas, kami melihat adanya indikasi yang mengarah ke arah tersebut, dilakukan secara halus dan tersistematis,” ujar Budi Waseso dalam konferensi pers setelah membuka Rakernas Pramuka 2024 di Cibubur, Kamis (25/4).
Dalam Rakernas yang dihadiri oleh pimpinan 34 Kwarda Pramuka dari seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso menyatakan bahwa semua pimpinan secara bulat menolak Permendikbud N0.12 Tahun 2024.
Mereka juga menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kemendikbudristek untuk segera mencabut peraturan tersebut.
Surat pernyataan bersama akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera dilakukan pertemuan bersama.
Budi Waseso menegaskan bahwa keberadaan Permendikbud tersebut tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini yang telah mengalami kemerosotan moral, nilai-nilai budaya, kedisiplinan, serta nasionalisme dan cinta tanah air.
Menurutnya, kegiatan Pramuka sangatlah tepat dan harus tetap menjadi kegiatan wajib di sekolah.
“Masa depan generasi muda kita terancam oleh berbagai masalah seperti praktek bullying, penyalahgunaan narkoba, pornografi, dan tawuran. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh Pramuka masih sangat relevan dan tepat untuk membentuk sikap dan perilaku yang baik bagi peserta didik di sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bachtiar Utomo menekankan bahwa situasi ini dapat disamakan dengan Proxy war, di mana terdapat upaya tertentu yang bertujuan memecah belah bangsa secara tidak langsung. Namun, pimpinan bangsa yang jeli harus dapat mendeteksi gejala tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh 34 Kwarda Pramuka dari seluruh Indonesia, disampaikan bahwa pendidikan karakter bangsa harus dimulai dari generasi muda, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk meneruskan pembangunan nasional, dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 harus direvisi untuk menjadikan kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib seperti yang diatur sebelumnya.
Budi Waseso menambahkan bahwa Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 merugikan bangsa dan negara, karena pendidikan karakter bangsa termasuk pembentukan integritas generasi muda merupakan bagian penting dari visi “Indonesia Emas” tahun 2045.