Kabarnya, Hotel Gran Mahakam akan melakukan PHK massal terhadap 140 pekerjanya.
Sejak adanya himbauan untuk menjaga jarak sosial (social distancing) yang diteruskan dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), tingkat hunian hotel terdampak turun tajam. Untuk di Jakarta maksimal 5%.
Harapan bangkitnya industri perhotelan usai PSBB transisi. Akan tetapi, keputusan dunia usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan pekerja terus terjadi akibat dampak pandemi corona.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), sudah ada 1.200.031 orang yang terkena PHK dan dirumahkan.
Salah satu yang paling terkena dampak corona adalah sektor pariwisata, yang di dalamnya terdiri dari perhotelan serta restauran. Sudah ada 1.500 hotel tutup sementara, sehingga banyak pekerja yang dirumahkan tak dapat gaji, sebagian lagi bisa kena PHK.
Perusahaan memiliki segudang kewajiban yang harus dibayar di tengah pendapatan yang nol sehingga cashflow bermasalah. Jika tidak ada cashflow, maka sulit memenuhi pengeluaran untuk para pekerja.
Kondisi cash flow sektor hotel semakin menyusut sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban kepada perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, pajak & retribusi daerah).
Juga harus bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, supplier bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain).
Tak pelak, saat ini manajemen hotel mulai membicarakan kemungkinan terburuk kepada karyawan untuk mengurangi biaya tenaga kerja yaitu dengan mengatur giliran kerja/merumahkan sebagian karyawan, mengurangi jam kerja, hingga Pemutusan Hubungan Kerja.