Heuristika Hukum Dalam Kacamata Profesor Lain

oleh -236 Dilihat
oleh
Heuristika Hukum Dalam Kacamata Profesor Lain

“Menurut saya apa yang disampaikan oleh Ketua MA saat pengukuhan di Undip adalah sesuatu yang bagus. Ini justru menjadi sebuah tantangan bagi para hakim,” kata Prof  Zainal Arifin Husin,  Guru Besar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Akademik sambut baik penerapan heuristika dalam proses pemidanaan.

Menurut Zainal, gagasan-gagasan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu selaku pribadi.  Bukan pendapat resmi lembaga Mahkamah Agung.

“Sepenuhnya murni pandangan akademis Profesor Muhammad Syarifuddin.  Bahwa dalam memutus perkara, hendaknya hakim harus berpikir holistik dan progresif,”  ujar Prof Zainal, yang setuju perihal pentingnya pendekatan heuristika hukum dalam sistem pemidanaan dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.

“Hakim Syarifuddin mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan sejati. Profesor menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahwa hukum itu adalah untuk manusia bukan manusia untuk hukum,” ujar Zainal.

Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.

Tugas utamanya adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga, hakim tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan pun penyidikan.

Kendati demikian, bukan berarti semua putusannya hanya berdasarkan pada teori-teori hukum yang sudah termaktub dalam undang-undang dan KUHP.

“Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga harus menggali dari perspektif lain,” ujarnya memberi misal, ada  terjadi pencurian di salah satu kota. Biasanya, dalam dakwaan, jaksa telah menentukan unsur-unsur pasal yang diterapkan kepada si pelaku. Kemudian, kalau terbukti, pelaku dihukum sekian tahun.

“Sejatinya penerapan hukum bukan sekedar itu tapi kenapa dia kok sampai mencuri? Karena secara nurani, tidak ada manusia hobi mencuri,  manusia selalu ingin berbuat baik. Tapi kenapa dia tiba-tiba mencuri,” katanya.

Singkatnya, hakim harus mengkaji terlebih dahulu baik secara antropologis pun sosiologis latar belakang dari kasus tersebut, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.

Ini diperlukan agar terciptanya dinamika hukum di Indonesia. Sehingga bisa sejalan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan budaya.

Menurut Zainal, pendekatan heuristika dalam pemidanaan juga dapat memperkuat kebijakan-kebijakan negara. Sebab, melalui teori ini, hakim memiliki keleluasaan dalam menganalisis sebuah peristiwa hukum.

“Dengan demikian, diharapkan dapat melahirkan putusan yang berpedoman pada kebenaran. Sehingga masyarakat terpacu untuk selalu menjunjung tinggi, nilai-nilai kebenaran,” paparnya tentang pendekatan Heuristika Hukum  ala Prof. Dr H.M Syarifuddin SH, MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.